Hukum Menolak Lamaran Pernikahan Menurut Syariat Islam

16 Nov 2023 16:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi prosesi pernikahan yang dilakukan setelah tahap lamaran. (Sumber: Pexels via ANTARA)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Lamaran merupakan salah satu langkah awal ketika sepasang kekasih hendak melangsungkan pernikahan.

Akan tetapi, lamaran juga seringkali menjadi tahapan yang sulit bagi sebagian orang karena ketika kita melamar seseorang, belum tentu lamaran kita diterima. Bisa saja lamaran pernikahan akan ditolak oleh pihak yang dilamar.

Pernikahan, termasuk proses lamaran, sendiri merupakan hal yang sakral dalam Islam. Oleh karenanya, terdapat adab yang dianjurkan ketika menghadapi lamaran seseorang.

Hukum menolak lamaran menurut Islam

Mengutip dari laman Pondok Pesantren Tebuireng, pada dasarnya, menolak lamaran boleh-boleh saja dilakukan. Namun, penolakan tersebut harus dilandasi dengan alasan yang jelas, kuat, dan tidak asal-asalan

Hal tersebut dikarenakan pernikahan yang baik sesuai syariat Islam adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang saling meridai.

Jika ada salah satunya tidak rida dan pernikahan dilangsungkan dengan unsur paksaan, maka pernikahan tersebut dilarang dalam syariat Islam.

Syariat Islam mengajarkan bahwa pernikahan yang terbangun atas dasar keterpaksaan berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga di kemudian hari.

Penjelasan mengenai hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis Rasulullah saw. Dalam hadis tersebut, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bersaksi bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

Artinya: “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419).

Dari hadis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa izin calon mempelai perempuan dalam sebuah pernikahan adalah hal yang penting dalam Islam.

Hadis tersebut juga mengeliminasi kebiasaan orang-orang Arab pra-Islam yang tidak memandang keputusan perempuan dalam pernikahan sebagai hal yang penting.

Akan tetapi, keridaan perempuan bukan satu-satunya hal yang dipertimbangkan ketika menghadapi lamaran seseorang.

Dalam Islam, terdapat pula kondisi-kondisi yang mengharuskan perempuan untuk menolak lamaran yang datang kepadanya.

Mengutip dari laman NU Online, kondisi tersebut adalah ketika seorang perempuan dilamar di masa iddah dan ketika sang perempuan sudah terlebih dahulu dilamar orang lain.

Jika ada dalam situasi tersebut, maka perempuan diharuskan menolak lamaran karena terdapat potensi timbulnya masalah kerancuan garis keturunan, perselisihan, dan konflik lain juga diterima.

Penjelasan ini merujuk pada kitab Raudhatut Thalibib yang ditulis Imam An-Nawawi sebagai berikut:

ثُمَّ الْمَرْأَةُ إِنْ كَانَتْ خَلِيَّةً عَنِ النِّكَاحِ وَالْعِدَّةَ، جَازَتْ خِطْبَتُهَا تَعْرِيضًا وَتَصْرِيحًا، وَإِنْ كَانَ مُعْتَدَّةً، حَرُمَ التَّصْرِيحُ بِخِطْبَتِهَا مُطْلَقًا. وَأَمَّا التَّعْرِيضُ، فَيَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ، وَلَا يَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ  

Artinya, “Kemudian, jika seorang perempuan terbebas dari pernikahan dan iddah, maka ia boleh dilamar, baik dengan ungkapan sindiran maupun dengan ungkapan sharih (terang-terangan). Sementara jika si perempuan sedang menjalani masa iddah, maka secara mutlak haram melamarnya dengan ungkapan sharih. Begitu pula melamarnya dengan sindiran. Walaupun dalam masa iddah raj‘i, ia tetap haram. Sedangkan jika ia dalam masa iddah wafat, dilamar dengan ungkapan sindiran tidaklah haram.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibib, jilid VII, halaman 30). 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER