23 Mei 2023 19:05 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Rukun nikah menjadi bagian penting dari pernikahan itu sendiri. Tidak adanya salah satu di antaranya akan menjadikan sebuah pernikahan tersebut tidak sah dan batal.
Hal tersebut dikarenakan Islam mengatur sah atau tidaknya sebuah prosesi pernikahan.
Pernikahan sendiri dapat bernilai ibadah karena berhukum sunah bagi yang telah mampu secara jasmani dan finansial.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rukun menikah, berikut adalah ulasan lengkapnya.
Melansir dari NU Online, rukun menikah terdiri dari lima hal. Penjelasan tersebut merujuk pada keterangan Imam Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya berjudul Farhul Wahab bi Syarhi Minhaj Al-Thalab berikut.
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya, “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (akad)”.
Berikut ini merupakan penjelasan dari lima rukun tersebut.
Salah satu rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai yang telah memenuhi syarat sebagai calon suami dan halal menikahi calon istri.
Syarat paling umum untuk menjadi mempelai laki-laki dalam Islam adalah beragama Islam dan bukan mahram mempelai perempuan.
Mempelai perempuan yang dimaksud disini adalah calon istri yang halal dinikahi.
Halal berarti bahwa mempelai perempuan bukanlah mahram mempelai laki-laki seperti sanak keluarga, saudara sepersusuan, atau memiliki hubungan kemertuaan.
Wali nikah adalah orang yang representatif dari pihak keluarga mempelai perempuan.
Orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung mempelai perempuan atau kakek dan paman dari pihak ayah jika sang ayah telah meninggal.
Secara urutan, berikut adalah yang berhak menjadi wali:
Dua orang saksi ini memenuhi enam syarat sebagai saksi yaitu Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, dan dapat berbuat adil.
Keberadaan dua orang saksi dan syarat untuk menjadi saksi tersebut dijelaskan oleh Rasulullah saw. sendiri dalam sebuah hadis sebagai berikut.
لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya, "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Baihaqi & Daruquthni).
Shighat adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan kabul. Shighat seringkali disebut dengan istilah akad.
Ijab berarti penyerahan dari pihak wali perempuan dengan ucapan.
Contoh ijab yaitu: “Saya nikahkan anak kandung saya yang bernama A dengan maskawin 10 gram emas dan seperangkat alat salat dibayar tunai.”
Sementara kabul adalah ungkapan penerimaan dari pihak laki-laki kepada wali mempelai perempuan.
Contoh lafaz kabul yaitu: “Saya terima nikahnya A binti B dengan mahar 10 gram emas dan seperangkat alat salat dibayar tunai.”
KOMENTAR
Latest Comment