Hukum Terima Sumbangan dari Partai Politik Menurut Islam

21 Nov 2023 06:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi menolak sumbangan dari partai politik. (Sumber: Freepik/storyset)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Saat ini euforia tahun politik sudah mulai terasa, dalam prosesnya masih saja ditemui politik uang saat pemilu berlangsung. Lantas bagaimana hukum terima sumbangan dari partai politik menurut Islam?

Politik uang atau biasa dikenal dengan istilah money politic merupakan salah satu permasalahan yang ada dalam kontestasi politik yang hampir terjadi setiap kali pemilu.

Tak jarang, politik uang dilakukan dengan berbagai cara untuk menyiasati aturan, seperti penyebutan sumbangan, sedekah, dan lain sebagainya.

Ulama-ulama Islam telah menjelaskan hukum praktik politik uang dalam kacamata syariat.

Hukum terima sumbangan dari partai politik

Melansir NU Online, berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Provinsi Lampung KH Munawir atau yang akrab disapa Gus Nawir, politik uang atau biasa disebut risywah hukumnya adalah haram.

"Risywah hukumnya adalah haram, baik pemberi maupun penerima. Juga termasuk kategori risywah adalah pemberian seorang calon pemimpin yang dalam undang-undang pemilu dikategorikan sebagai money politic," tegasnya.

Penjelasan tersebut merujuk pada penjelasan Imam Al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya berjudul Asnal Mathalib sebagai berikut.

 فَصْلٌ (قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ  

Artinya, "(Pasal) perkataan Mushanif: "Riyswah haram" Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihya'nya berkata: "Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan​​​​​​ dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV halaman 200). 

Dari penjelasan ditegaskan bahwa terima sumbangan dari partai politik hukumnya adalah haram. Karena pemberiannya memiliki motif untuk mengambil hak pemilih.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER