Iktikaf merupakan serangkaian ibadah sunah yang bisa dikerjakan pada bulan suci Ramadan.
Pelaksanaan iktikaf sangat dianjurkan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan dengan tujuan meraih keutamaan malam Lailatulqadar
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. menjelaskan tentang waktu pelaksanaan iktikaf sebagai berikut.
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, “Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR. Ibnu Hibban).
Pengertian iktikaf
Secara istilah atau terminologi, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dibarengi dengan niat melaksanakannya semata karena Allah Swt.
Berdiam diri dalam hal ini bermaksud menyibukkan diri dengan berbagai ibadah seperti salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an di dalam masjid.
Pelaksanaan iktikaf dapat dikerjakan kapan saja, namun lebih diutamakan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan.
Hukum iktikaf sendiri adalah sunah, namun dapat menjadi wajib jika niatnya dinazarkan dan dapat menjadi haram jika dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya.
Iktikaf juga dapat berhukum makruh jika dilakukan oleh seorang wanita yang bertingkah dapat mengundang fitnah, walaupun sudah mendapatkan izin mahramnya.
Niat iktikaf
Melansir dari NU Online, niat iktikaf dibagi menjadi tiga bergantung pada jenis iktikafnya, yaitu niat iktikaf mutlak, iktikaf terikat waktu tidak terus-menerus, dan niat iktikaf terikat waktu dan terus menerus atau dinazarkan.
1. Niat iktikaf mutlak
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah.”
2. Iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
3. Niat iktikaf terikat waktu dan terus menerus, atau dinazarkan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
Untuk iktikaf yang dinazarkan, berikut adalah niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Tata cara iktikaf
Untuk melaksanakan iktikaf, seorang muslim hanya perlu datang ke masjid dan berniat melakukan iktikaf sesuai jenis yang telah dijelaskan di atas.
Kemudian, sibukkan diri di dalam masjid dengan aktivitas ibadah seperti melafalkan zikir, membaca Al-Qur’an. dan melaksanakan salat fardu dan sunah.
Berdiam diri di masjid dapat dikatakan sebagai iktikaf jika seorang muslim yang memenuhi syarat beriktikaf berada di dalam masjid melakukan niat dan berdiam diri di masjid setidaknya selama tumakninah salat.
Sementara, seorang muslim yang hendak beriktikaf di masjid harus memenuhi syarat berupa beragama Islam, berakal sehat, dan terbebas dari hadas besar (suci).
Sebagai catatan, jangan lupa melakukan wudu terlebih dahulu sebelum datang ke masjid untuk beriktikaf.
Perkara yang membatalkan iktikaf
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan ibadah iktikaf yang tengah dilakukan:
- Melakukan hubungan seksual,
- Mabuk yang disenga,
- Haid,
- Murtad,
- Nifas,
- Mengeluarkan sperma,
- Keluar masjid tanpa alasan,
- Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban, padahal kewajiban tersebut dapat ditunda,
- Keluar masjid disertai alasan hingga beberapa kali.
KOMENTAR
Latest Comment