26 Mei 2023 14:05 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Departemen Imigrasi Malaysia menyelamatkan sepuluh warga negara Indonesia (WNI) dari sindikat eksploitasi pembantu rumah tangga (PRT) dan tenaga kebersihan pada Selasa (16/5/2023) lalu.
Penyelamatan ini merupakan bagian dari operasi khusus di dua lokasi di sekitar Temerloh, Pahang, Malaysia.
Dilansir dari Antaranews.com, dalam pernyataan medianya di Kuala Lumpur pada Rabu (24/5/2023), Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh mengatakan mereka berhasil menyelamatkan sepuluh orang perempuan WNI berusia antara 23 hingga 50 tahun.
Mereka diduga merupakan korban eksploitasi sindikat PRT dan tenaga kebersihan dengan izin lawatan yang telah habis.
Imigrasi Malaysia juga menahan seorang perempuan WNI berusia 30 tahun dengan izin kunjungan yang telah habis. Perempuan itu diduga menjadi penjaga WNI korban eksploitasi tersebut.
Pada operasi di lokasi agen pekerja lainnya, imigrasi Malaysia berhasil menahan seorang perempuan berusia 40 tahun yang merupakan pemilik perusahaan agen tenaga kerja yang membawa masuk semua warga asing dan diduga merupakan pengurus sindikat tersebut.
Pembatasan hak-hak PRT oleh sindikat
Modus operandi sindikat itu adalah menggunakan perempuan warga negara asing untuk bekerja sebagai PRT dan tenaga kebersihan di rumah yang telah ditentukan oleh sindikat.
Pemilik rumah yang berminat menggunakan jasa PRT akan menghubungi agen tenaga kerja untuk mengatur tanggal serta waktu bekerja, termasuk mengantar dan menjemput pekerja.
Berdasarkan hasil interogasi, para pekerja mengaku tidak pernah mendapatkan gaji secara langsung dari sindikat. Mereka juga dibatasi kebebasannya dalam hal libur kerja dan penggunaan telepon genggam untuk menghubungi kerabat di negara asal.
Biaya yang dipatok oleh sindikat untuk mendapatkan pelayanan dari pekerja berkisar antara RM150 (setara Rp487 ribu) hingga RM250 (setara Rp811 ribu) per hari.
Ruslin mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan diduga meraup keuntungan hingga RM900.000 atau Rp2.92 miliar dalam setahun yang diperoleh dari hasil bayaran PRT dan tenaga kebersihan oleh pengguna jasa.
Saat ini, seluruh WNI yang diselamatkan ditempatkan di Depot Imigrasi Putra Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diduga melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
Sementara itu, perempuan pemilik agen tenaga kerja telah dibebaskan dengan jaminan polisi setelah proses penyelidikan selesai.
KOMENTAR
Latest Comment