Ini Materi Pemeriksaan Ketum dan Waketum PSSI di Polda Jawa Timur

20 Oct 2022 20:10 WIB

thumbnail-article

Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule/ Foto Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan jiwa.

Penyidik memeriksa Iwan bule selama lima jam dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Terima kasih, hari ini saya telah menghadiri pemanggilan di Polda Jatim. Alhamdulillah selesai," kata Iwan Bule dikutip Antara usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Iwan Bule meminta maaf karena tidak hadir pada pemanggilan pertama, Selasa (18/10/2022).

"Mohon maaf kami pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Kuala Lumpur yakni ada rapat AFC dan FIFA," ujarnya.

Terkait pemeriksaan Iwan menunjuk Ahmad Riyadh sebagai juru bicaranya. Riyadh merupakan Ketua PSSI Jawa Timur dan Ketua Komite Wasit sekaligus anggota Exco PSSI.

Riyadh menyampaikan Iwan Bule diberi sekitar 45 pertanyaan yakni mencakup identitas diri, legalitas federasi, struktur, peran dan tugas pokok PSSI ke klub, PT LIB, sampai panitia pelaksana. 

"Sampai security (pengamanan), matchcom (pengawas), semua sudah lengkap sesuai prosedur, tahapan gimana, memprogram pertandingan jadwalnya sampai pengawasan akhir sudah ditanyakan," kata Riiyadh.

Waketum PSSI Juga Diperiksa

Selain Iwan Bule penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga memeriksa Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto.

Iwan dicecar 70 pertanyaan sebagai saksi tragedi Kanjuruhan.

Iwan Budianto diperiksa 5,5 jam yakni dari pukul 13.00 WIB hingga 18.30 WIB.

"Pertanyaan ada 70, terkait tupoksi PSSI apa, gitu lah," ujar Iwan dikutip Antara usai diperiksa di Mapolda Jatim, Kamis.

Laporan Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan menyebut jumlah korban dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 712 orang. Para korban terdiri dari 132 orang meninggal dunia (sampai disusunnya laporan TGIPF), 96 luka berat, dan 484 luka. 

Belakangan korban meninggal bertambah satu sehingga total menjadi 133 orang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER