17 Oktober 2023 21:10 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Indonesia Police Watch (IPW) meyakini bahwa penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Senin (16/10/2023) lalu.
Keyakinan IPW tersebut merupakan salah satu dari tiga aspek yang dapat dilihat dari surat permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK.
Dalam keterangan tersebut, Sugeng menyatakan bahwa ketiga aspek tersebut meliputi, pertama, ia mencatat bahwa penyidik Sub Direktorat Tipikor Polda Metro Jaya memiliki keyakinan tinggi bahwa proses pengumpulan bukti dan informasi (Pulbaket) dalam penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan prosedur hukum, baik secara formal maupun materiil.
Hal tersebut, menurut Sugeng, membuat penyidik berani mengajukan supervisi kepada KPK.
Kedua, menurut Sugeng, penyidik yakin bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk mendukung dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan/atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.
Oleh karena itu, mereka bersedia menguji hasil kerja mereka dengan melibatkan supervisi KPK.
Ketiga, Sugeng menyatakan keyakinannya bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri hanyalah masalah waktu.
Hal tersebut mengindikasikan penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka, akan ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, atau suap.
memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dari KPK dalam dugaan kasus pemerasan terhadap SYL.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10).
Ade menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk transparansi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh mereka.
Walaupun memberikan apresiasi terkait langkah ini dalam kasus ini, IPW juga berharap agar Polda Metro Jaya tetap transparan dalam menangani kasus-kasus lain.
Mereka mendorong agar Polda Metro Jaya melanjutkan langkah transparan dalam penegakan hukum terkait kasus lain yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya, seperti laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang dalam proses penyidikan.
KOMENTAR
Latest Comment