25 Mei 2023 16:05 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Seorang perempuan di Depok, Jawa Barat yang menjadi korban KDRT oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan penangkapan dilakukan sebab korban tidak kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Kisah perempuan bernama Putri Balqis (PB) itu ramai di Twitter setelah adiknya yang menggunakan username @saharahanum menceritakan kronologi KDRT yang dialami PB.
Menurut adiknya, PB telah berulang kali menerima kekerasan dari suaminya yang berinisial BB selama 14 tahun menjalani pernikahan.
Pada bulan Februari 2023, PB dan BB terlibat cekcok yang berakhir dengan peristiwa kekerasan dan penganiayaan.
BB disebut menyiram bubuk cabai ke mata PB, menjedotkan kepalanya ke tembok, serta menjambak rambutnya.
Setelah peristiwa itu, PB melaporkan suaminya ke Polres Depok atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rupanya, BB juga melaporkan balik istrinya dengan tuduhan yang sama yaitu KDRT.
Setelah menunggu dua bulan, PB justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama dua hari di Polres Depok, sementara suaminya tidak ditahan sama sekali.
Kronologi versi Polres Depok
Polres Depok telah menetapkan PB dan BB sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu.
Menurut Yogen, PB melontarkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung saat mereka tengah cekcok.
Oleh sebab itu, suaminya menyiram PB dengan bubuk cabai hingga kemudian terjadi pergumulan di antara keduanya.
Yogen menyebut PB sempat melawan dengan cara meremas alat kelamin suaminya, lalu suaminya memukul PB.
Pihak kepolisian mengupayakan dilakukannya mekanisme restorative justice setelah adanya pengajuan dari salah satu pihak, tetapi upaya itu gagal sebab PB tidak menghadiri proses mediasi.
Alhasil, polisi menetapkan PB sebagai tersangka karena dianggap tidak kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Yogen juga menjelaskan mengapa hanya PB yang ditahan sementara BB tidak. Menurutnya, luka yang dialami BB di area kelaminnya cukup parah sehingga harus dilakukan operasi.
“Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Yogen.
Terbaru, polisi telah menangguhkan penahanan atas PB setelah munculnya kecaman dari publik.
KOMENTAR
Latest Comment