Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua tanggung jawab yang berbeda yang dikenal dengan istilah jabatan fungsional dan jabatan struktural.
Jabatan fungsional dan jabatan struktural memiliki perbedaan dalam banyak aspek mulai dari bentuk jabatan hingga persyaratan naik jabatan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan fungsional?
Apa itu jabatan fungsional ASN?
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional ASN merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pejabat fungsional kepada masyarakat.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh pejabat fungsional biasanya berkaitan dengan keterampilan maupun keahlian tertentu. Oleh sebab itu, setiap pejabat fungsional wajib memiliki keterampilan dan keahlian spesifik yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier ASN. Alur pengangkatan pegawai menjadi pejabat profesional yaitu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Contoh jabatan profesional ASN
Mengutip Profil Jabatan Fungsional yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, terdapat 222 jabatan fungsional yang diambil dari data terakhir pada 16 Juni 2020.
Menurut Pasal 5 Permen PANRB, terdapat dua kategori jabatan fungsional yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dosen, dokter, ahli kurikulum, akuntan, dan sebagainya.
Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Adapun contoh dari jabatan fungsional keterampilan antara lain teknisi penerbangan, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, paramedik veteriner, asisten perawat, dan masih banyak lagi.
Tugas jabatan fungsional ASN
Setiap jabatan fungsional ASN memiliki tugas yang berbeda satu sama lain. Namun, secara umum, tugas pejabat fungsional ASN sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika pejabat fungsional memimpin suatu unit organisasi, pejabat fungsional lain bertanggung jawab secara langsung kepada mereka.
- Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
- Melaksanakan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
- Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait definisi jabatan fungsional ASN, contoh, beserta tugas-tugasnya. Semoga dapat memberikan pengetahuan baru terutama jika kamu ingin berkarier sebagai ASN.
