Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah memutuskan jadwal dan lokasi pelaksanaan debat dan kampanye akbar pada Pilkada Jabar 2024.
Akan ada 3 kali jadwal debat selama periode kampanya dari 25 September sampai 23 November 2024.
"Untuk debat sudah diputuskan tanggal 11, 17, dan 23 November 2024, dengan lokasi rencananya di Bogor, Bandung, dan Cirebon," terang Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar dalam pesan singkat di Bandung, Rabu (2/10/2024), dilansir dari Antaranews.
Keempat pasangan calon Pilgub Jabar 2024 telah mengajukan lokasi dan waktu kepada KPU. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) 46/2024 yang diterbitkan pada Selasa (1/10/2024).
Jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye akbar
Setiap paslon Pilgub Jabar pada tahun ini mendapat 2 kali kesempatan melakukan kampanye akbar atau rapat umum Pilgub Jabar. Berikut jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye akbar selama masa kampanye ini.
Paslon pasangan bernomor urut 1 Acep Adang Ruhiat–Gitalis Dwinatarina akan berkampanya di kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan Bandung pada 17 November 2024.
Paslon pasangan nomor urut 2 Jeje Wiradinata–Ronal Surapradja akan berkampanye akbar pada 10 November 2024 di Kabupaten Pangadaran dan 16 November 2024 di Kota Bandung.
Paslon pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu–Ilham Akbar Habibie akan mengadakan kampanye akbar di Kota Bandung pada 10 November 2024 dan Kota Bekasi pada 23 November 2024.
Paslon bernomor urut 4 Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan akan melakukan kampanye akbar di Indramayu pada 20 November dan di Kabupaten Bogor pada 23 November 2024. Namun, kabarnya paslon 4 berusaha berencana mengubah jadwal kampanye keuda menjadi tanggal 22 November 2024.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni menerangkan jika pihaknya belum menentukan muatan tema debat maupun detail pelaksanaan kampanye akbar.
“InsyaAllah debat di November. Untuk tempat kami belum memastikan, hanya kami memikirkan bagaimana Jawa Barat ini luas. Terdiri dari tiga geografis besar, kami memutuskan dibagi tiga zona,” tutur Ummi, dikutip dari Antaranews.
Diperbolehkan memasang alat peraga kampanye
Selama masa kampanye, keempat paslon juga akan diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK), Ummi menjelaskan sudah ada ketentuan dalam SK yang disesuaikan regulasi di masing-masing 27 kota/kabupaten.
"Titik sudah ditentukan dan di SK-kan. Kami sudah berikan ke Bawaslu dan paslon, meliputi di 27 kabupaten/kota, karena kami menunggu titik kampanye dari teman-teman (KPU) 27 kabupaten/kota. Terkait aturan boleh atau tidak dipasang untuk APK," tambah Ummi.
Terkait kampanye di tempat pendidikan, keempat paslon diizinkan untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan tetapi harus menaati syarat tertentu, yakni tidak membawa alat peraga dan mendapatkan izin dari pemilik tempat lembaga pendidikan.
