Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih berdasarkan hasil Pilpres yang digelar pada 14 Februari 2024.
Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau sebanyak 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Setelah penetapan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 selanjutnya akan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum akhirnya menjabat.
Lantas, kapan Presiden dan Wapres terpilih akan dilantik?
Baca Juga:Sosok Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos yang Tewas dalam Peristiwa Nahas Speedboat Meledak
Jadwal dan lokasi pelantikan Presiden-Wapres 2024
Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Merujuk PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Agenda pelantikan akan dilangsungkan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aturan pelantikan Presiden-Wapres 2024
Terdapat beberapa ketentuan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut sejumlah aturannya:
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia; atau tidak diketahui keberadaannya.
