22 Maret 2024 15:03 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 02 itu mendapatkan 96.214.691 suara dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475, atau 58,83 persen suara. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi Indonesia.
Berada di urutan kedua yakni pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara atau 25,05 persen, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan akhir dengan 27.040.878 suara atau 16,53 persen.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan dan pembacaan sumpah presiden dan wapres terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Artinya, jika tidak ada halangan, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024—2029 pada 20 Oktober 2024.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai pemenang, masih ada beberapa tahapan sebelum Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024—2029, termasuk proses sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan hasil pemilu baru dapat dilakukan jika perselisihan hasil pemilu telah diselesaikan. Jika tidak terdapat perselisihan, maka KPU dapat menetapkan hasil pemilu lebih cepat.
KOMENTAR
Latest Comment