Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno pernah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Jadi artinya, dalam tanda kutip masuk kelompok 'masih merah'. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikutip Antara saat jumpa pers, di Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Sebagai residivis kasus terorisme Agus, kata Kapolri, masih berstatus "merah". Sosoknya masih susah diajak bicara dan cenderung menghindar.
"Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," kata Kapolri.
Di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Agus ditahan selama empat tahun karena terkait kasus bom di Cicendo Kota Bandung pada 2017.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Kapolri.
3. Berafiliasi dengan Jamaah Asharut Daulah (JAD)
Kapolri mengatakan Agus terafilisi dengan kelompok Jamaah Asharut Daulah (JAD) berbasis di Bandung, Jawa Barat. Listyo Sigit menjelaskan identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition).
Listyo memerintahkan timnya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut.
"Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak," ujar Listyo.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyebutkan ada 11 korban akibat bom bunuh diri yang dilakukan Agus.
Dari 11 orang itu, sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Satu anggota polisi tewas, sementara 10 lainnya mengalami luka-luka.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya