Rencana pemutihan tunggakan iuaran BPJS Kesehatan akan diterapkan bagi sekitar 23 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana ini telah diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan akan dilaksanakan pada akhir 2025. Namun, hanya peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial EKonomi Nasional (DTSEN), dan juga yang telah beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadi, tidak semua bisa menerima manfaat pemutihan ini.
Sebelumnya peserta JKN perlu mengecek tunggakan BPJS Kesehatan mereka. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN atau layanan lainnya, seperti WhatsApp atau call center.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Yuk, simak penjelasannya.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
Menjelang pemutihan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan tunggakan iuran secara online. Berbagai metode tersedia untuk memudahkan peserta memantau status pembayaran mereka.
Memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek tunggakan. Langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
-
Masuk ke aplikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.
-
Pilih menu "Lainnya" di beranda.
-
Klik "Info Iuran" untuk melihat status tagihan dan tunggakan.
Menggunakan Layanan WhatsApp Pandawa
Layanan WhatsApp Pandawa juga menyediakan cara cepat untuk memeriksa tunggakan. Berikut cara yang dapat diikuti:
-
Kirim pesan "Halo" ke nomor WhatsApp 08118165165.
-
Pilih menu "Informasi", lalu "Cek Status Pembayaran".
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, serta ikuti petunjuk selanjutnya.
-
Pandawa akan mengirimkan rincian mengenai status pembayaran dan tunggakan.
Menghubungi Call Center 165
Peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk menanyakan informasi mengenai tagihan. Sebelum melakukan panggilan, peserta harus menyiapkan data pribadi seperti NIK dan nomor peserta.
Pendaftaran Ulang untuk Pemutihan Iuran
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan memerlukan peserta untuk melakukan pendaftaran ulang. Proses ini bertujuan untuk memastikan peserta layak menerima manfaat pemutihan.
1. Syarat Pendaftaran Ulang
Peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus melakukan registrasi kembali. Hal ini menjadi syarat utama sebelum mengikuti program pemutihan tunggakan.
2. Proses Verifikasi Data Peserta
Setelah pendaftaran ulang, pemerintah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan kelayakan peserta. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pemutihan tepat sasaran.
3. Pilihan Tempat Pendaftaran
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran ulang baik secara online melalui aplikasi yang tersedia maupun secara langsung di kantor desa atau kelurahan setempat, memberikan fleksibilitas bagi peserta.
Syarat untuk Mendapatkan Pemutihan
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti program pemutihan ini. Peserta yang berhak mendapatkan pemutihan adalah mereka yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta yang ingin memperoleh manfaat pemutihan harus terdaftar dalam DTSEN, yang merupakan sistem yang mendata masyarakat secara resmi berdasarkan kondisi ekonomi.
Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan selama maksimal 24 bulan. Jika tunggakan melebihi batas tersebut, peserta tetap wajib membayar sisa kewajiban.
