24 Januari 2024 16:01 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Joko Widodo mengatakan presiden dan menteri memiliki hak politik untuk berpihak dan berkampanye. Hal ini ia sampaikan saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memilihak, boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di depan Menteri Pertahanan yang juga calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).
Di mata Jokowi, menteri dan presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sepanjang tak ada peraturan yang dilanggar maka para pejabat negara boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi politik.
"Semua itu pegangannya aturan, aturan. Kalau aturannya boleh, ya silakan, kalau aturannya enggak boleh, tidak, sudah jelas itu," ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengatakan setiap pejabat negara berhak hak untuk memanfaatkan aturan yang ada atau tidak. Bagi pejabat negara yang ingin menggunakan hak politiknya, maka harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing. Presiden boleh kampanye? ya boleh saja saya kampanye tapi harus cuti, tidak memakai fasilitas negara," ulang Jokowi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
KOMENTAR
Latest Comment