KAI Beri Sanksi Penumpang Kebablasan, Mulai dari Denda 2x Harga Tiket hingga Larangan Naik Kereta Api

2 Agustus 2023 19:08 WIB

Narasi TV

Foto penumpang kereta turun di stasiun. Penumpang yang kebablasan dapat dikenai sanksi. (Sumber: ANTARA/Sumarwoto)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan memberlakukan sanksi bagi penumpang KAI yang kebablasan per 3 Agustus 2023. Sanksi ini berupa denda hingga tak diperbolehkan naik kereta api untuk sementara waktu.

Sanksi diberikan kepada penumpang yang sengaja melebihi stasiun tujuan yang tertera dalam tiketnya. 

Pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penumpang yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Vice President Relations KAI Joni Martinus pada Rabu (2/8/2023), dilansir dari Antara.

Kondektur juga harus mengecek kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest. Hal ini untuk memastikan kenyamanan pelanggan.

Sanksi penumpang KAI kebablasan

Nantinya, kondektur kereta api akan mengecek pelanggan menggunakan aplikasi check seat passenger dalam kurun waktu tertentu. 

Jika kedapatan ada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka sanksi yang berlaku adalah:

  • Pembayaran denda tunai di dalam kereta sebesar dua kali harga tiket parsial sub kelas terendah sesuai layanan yang digunakan penumpang dari stasiun tujuan yang tertera di tiket hingga stasiun tempat penumpang akan diturunkan.
  • Penumpang diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Apabila penumpang tidak bisa membayar di dalam kereta, maka ia akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama. 

Nantinya, penumpang akan dijemput petugas stasiun dan diantar menuju loket pembayaran denda.

Apabila dalam waktu 1x24 jam penumpang tidak membayarkan denda, maka ia tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, maka ia tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Bagaimana jika tidak sengaja kebablasan?

Aturan di atas berlaku bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi stasiun tujuan yang tertera dalam tiket.

Namun, jika penumpang tidak sengaja kebablasan, berikut yang harus dilakukan:

  • Tetap tenang dan jangan panik.
  • Carilah petugas kereta api dengan berjalan ke gerbong terdekat.
  • Pergi ke gerbong restorasi karena biasanya petugas berada di sana.
  • Tanyakan pada petugas mengenai stasiun pemberhentian terdekat. Katakan jika stasiun tujuanmu terlewat.
  • Menunggu di ruang restorasi agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, serta bisa mendapat bantuan dari petugas kereta api.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR