Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada gelar perkara usai dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga sekitar pukul 19.30 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka,” lanjut Djuhandhani.
Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti seperti alat bukti elektronik juga telah dikantongi.
Ponpes Panji Gumilang dituduh menyimpang
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang bermula dari beredarnya sejumlah informasi kontroversial di media sosial terkait Ponpes Al Zaytun.
Ponpes yang dikelola oleh Panji disebut mengajarkan ajaran dituduh menyimpang karena memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Selain itu, beredar pula potongan video di media sosial yang memperlihatkan perempuan dan laki-laki berada dalam saf yang sama saat salat.
Atas hal ini, sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156a tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan ini turut diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).