Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2026. Secara khusus, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan akan menyalurkan gaji ke-13 serta tunjangan untuk para pensiunan ASN secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2026.
Penyaluran ini dilakukan melalui mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menjamin kecepatan dan ketepatan waktu penerimaan manfaat oleh para pensiunan.
Sementara itu, pencairan untuk ASN aktif seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara dapat dilakukan mulai bulan Juni 2026 sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku pada masing-masing instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Proses pencairan gaji ke-13 ini berlangsung secara bertahap sepanjang bulan tersebut guna mengakomodasi seluruh penerima yang berhak.
Bagi ASN yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan oleh instansi terakhir tempat mereka bekerja. Hal ini memastikan kesinambungan proses pencairan dengan memperhatikan status pekerjaan terakhir penerima.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13
Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas berbagai elemen penghasilan yang biasanya dibayarkan setiap bulan. Komponen utama yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja atau tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 sangat bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, golongan, serta kelas jabatan penerima. Penghitungan disesuaikan dengan hak penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sebagai acuan.
Untuk para pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13 melalui PT Taspen, besaran gaji ke-13 mengikuti penghasilan pensiun pokok sesuai golongan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, rincian pensiun pokok Taspen 2026 adalah sebagai berikut:
-
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 -
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 -
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Penting untuk diketahui bahwa meskipun pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, namun tetap dikenai pajak penghasilan. Pajak tersebut dibebankan pada pemerintah, sehingga penerima secara langsung tidak mengalami pengurangan hak.
Kebijakan dan Peraturan Terkait Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Peraturan ini menetapkan ketentuan dan mekanisme pembayaran serta hak dan kewajiban penerima dalam hal gaji ke-13.
Salah satu ketentuan penting dalam PP tersebut adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain seperti cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Namun, pajak penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima mendapat gaji ke-13 dalam jumlah penuh tanpa pengurangan lainnya.
Selain itu, terdapat persyaratan dan pengecualian bagi ASN yang berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan, tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 dari instansi asal.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara dan penerima manfaat lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kelompok penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain pegawai aktif, gaji ke-13 juga diterima oleh para pensiunan ASN, penerima pensiun, dan sebagian pegawai non-ASN tertentu yang diangkat oleh instansi pemerintah. Dengan cakupan ini, manfaat gaji ke-13 menjadi pendapatan tambahan penting terutama bagi para pensiunan dan penerima pensiun yang tetap memperoleh hak penghasilan dari pemerintah.
Dalam hal penerimaan ganda, misalnya apabila seseorang menerima manfaat dari lebih dari satu sumber, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dan dihitung berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. Namun, penerima yang sekaligus menerima pensiun dan tunjangan janda/duda berhak memperoleh gaji ke-13 dari kedua sumber tersebut.
