Kapan Sidang Isbat Lebaran 2024 Akan Berlangsung?

7 Apr 2024 10:04 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Tim Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama mengamati posisi bulan (hilal) di pusat observasi bulan Masjid Jami Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/4/2023). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan sidang isbat 1 Syawal 1445 H untuk menetapkan tanggal Lebaran 2024. Sidang ini direncanakan berlangsung pada hari ke-29 Ramadan, yaitu Selasa, 9 April 2024.

Sidang isbat adalah proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat Islam, ahli falak dan astronomi, lembaga terkait seperti BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya. Mereka bekerja sama untuk menentukan waktu yang tepat untuk perayaan Idulfitri.

Waktu dan lokasi pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 2024 

Menurut informasi dari Kemenag RI, sidang isbat penentu 1 Syawal 1445 H akan dilakukan pada Selasa, 9 April 2024. Hari tersebut bertepatan dengan hari ke-29 Ramadan. Jika hilal terlihat saat matahari terbenam, maka Idul Fitri akan dirayakan pada Rabu, 10 April 2024.

Namun, jika hilal tidak terlihat, bulan Ramadan akan genap menjadi 30 hari, dan Idul Fitri akan dipastikan jatuh pada Kamis, 11 April 2024. Keputusan akhir bergantung pada hasil pemantauan atau rukyatul hilal.

Jadwal lengkap Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Hari: Selasa

Tanggal: 9 April 2024 / 29 Ramadan 1445 H

Lokasi: Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta

Pelaksanaan sidang isbat dilakukan secara tertutup dengan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, Pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan tim hisab rukyat Kemenag.

Prosedur dan dasar hukum Sidang Isbat 1 Syawal

Pelaksanaan sidang isbat 1 Syawal akan dilakukan setelah hasil pemantauan hilal diperoleh. Kemenag mengirim sekitar 120 tim ke berbagai provinsi di Indonesia untuk melakukan pemantauan hilal.

Setelah laporan dari tim terkumpul, sidang isbat akan membahas hasil pemantauan dan mengumumkan keputusan secara terbuka melalui konferensi pers.

Dasar hukum pelaksanaan sidang isbat ini sesuai dengan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sidang isbat ini tetap dilaksanakan meskipun posisi hilal telah diketahui oleh semua pihak, karena merupakan bagian dari forum penetapan resmi dan silaturahmi antarlembaga. Semoga informasi ini bermanfaat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER