Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

4 April 2024 19:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap muslim. Waktu pembayaran zakat fitrah juga diatur oleh syariat Islam. Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Merujuk NU Online, kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam datang bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah.

Sejak perintah tersebut turun, zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah saw. berikut:

 فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Waktu membayar zakat fitrah

Dilansir situs Baznas Kota Yogyakarta, waktu untuk membayar zakat terbagi menjadi 3, yaitu sebelum Hari Raya Idulfitri, setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran, dan sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idulfitri.

Sementara, melansir laman NU Online, terdapat penjelasan yang lebih merinci waktu pembayaran zakat fitrah, yakni dengan membaginya dalam lima waktu berdasarkan hukumnya.

Penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah menurut hukum syariatnya tersebut didasarkan pada pendapat para ulama mazhab Syafi’i.

Waktu yang pertama adalah waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

Kemudian ada waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak. 

Terdapat pula waktu sunah, yaitu sebelum salat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri. 

Kemudian terdapat waktu makruh, yaitu setelah pelaksanaan salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu Magrib di Hari Raya Idulfitri.

Terakhir adalah waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Artinya, pembayaran zakat fitrah yang melebihi 1 Syawal tidak sah dilakukan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR