14 November 2023 16:11 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Kabar soal kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial terbukti hoaks. Bukti chat yang diunggah dan disebarluaskan melalui mention fess (menfess) X adalah rekayasa untuk memfitnah seorang berinisial MF.
Pelaku memfitnah MF lantaran sakit hati karena tak diterima menjadi anggota Badan Eksekutif Mahasiswa di UNY. Pelaku berinisial RAN tersebut juga tersinggung dengan sikap MF yang sempat menegurnya saat menjadi panitia festival politik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
RAN lantas membuat chat palsu seolah-olah dirinya adalah korban kekerasan seksual oleh MF. Dalam unggahan chat tersebut, MF seolah mengancam akan menyebarkan foto telanjang seorang perempuan. Ia meminta agar perempuan tersebut menemuinya.
Unggahan chat ini pun menjadi viral. Banyak warganet yang geram dengan ancaman tersebut. Mereka juga melakukan doxing dengan cara membuka identitas pribadi MF seperti nomor WhatsApp, nomor induk mahasiswa (NIM), dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNY juga ikut mengawal penyelesaian kasus. Di sini, pihak UNY sempat menyebut adanya indikasi fitnah. Ditambah lagi akun yang pertama menyebarkan kabar pun langsung menghapus unggahannya.
MF laporkan kasus
Karena merasa dirugikan, MF pun melaporkan tindakan tersebut kepada polisi. Ia juga sempat melakukan klarifikasi kepada media bahwa dirinya tak pernah melakukan kekerasan seksual. MF mempersilakan orang lain memeriksa ponselnya termasuk pada riwayat percakapan.
“Di sini saya izin klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kekerasan seksual dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual apapun itu kepada siapapun,” ujar MF pada Jumat (10/11/2023).
MF melaporkan kasus yang menyeret namanya tersebut ke polisi pada Minggu (12/11/2023). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari situlah polisi menemukan akun yang pertama mengunggah info ke @UNYmfs.
“Kita melakukan upaya paksa dan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka inisial RAN (19) mahasiswa,”ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi pada Senin (13/11/2023).
Selain menangkap RAN, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu tulisan konten, akun X yang digunakan RAN untuk mengirimkan postingan, dan draft narasi kekerasan seksual yang persis diunggah dalam postingan. Semuanya ada dalam HP milik pelaku.
Akibat ulahnya, RAN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Bahaya bagi korban kekerasan seksual
Menurut survei yang dilakukan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada Maret 2021, alasan korban kekerasan seksual tak mau melapor mayoritas karena takut. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka kerap kali justru mendapat stigma negatif dari masyarakat.
Kondisi ini bisa diperparah dengan adanya tindakan tidak bertanggung jawab pihak-pihak tertentu, seperti RAN, yang menggunakan kasus kekerasan seksual semata untuk tujuan buruk, bukan untuk memberi keadilan kepada korban.
Kabar hoaks tentang kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga sempat menyampaikan hoaks soal pelecehan yang dialaminya. Hal tersebut yang kemudian dijadikan alasan atas pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Tanpa adanya kabar bohong tersebut, nyatanya korban kekerasan seksual pun masih takut untuk melaporkan kasusnya. Perlu waktu cukup lama untuk korban benar-benar bersedia menceritakan kekerasan yang dialaminya dan mendapatkan bantuan hukum.
KOMENTAR
Latest Comment