Kasus Laporan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jember, Bagaimana Bangun Ruang Aman di Pesantren?

11 Jan 2023 16:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kekerasan seksual/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Fahim Mawardi, pimpinan Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Kecamatan Ajung, Jember dilaporkan istrinya sendiri HA ke Polres Jember atas tuduhan pencabulan dan perselingkuhan terhadap santriwati serta ustazah di pesantren.

Laporan HA diterima bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember pada Kamis (5/1/2023). Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan HA mengadu karena sering melihat suaminya memasuki kamar terkunci bersama muridnya pada malam hari dan keluar sekitar antara pukul satu sampai tiga dini hari.

Kamar yang dimaksud HA adalah kamar di lantai dua yang hanya bisa diakses suaminya karena memiliki sistem pengaman fingerprint dan password.

HA mengaku sudah lama mencium aroma perselingkuhan suaminya. Ia misalnya sempat memeriksa ponsel Fahim dan mendapati rekaman suada ciuman dan desahan wanita lain.

Bukti rekaman itu telah ia laporkan ke pihak kepolisian.

Kecurigaan HA makin menguat saat ia menemukan nama kontak bertuliskan Zaujati yang berarti "Wahai Istriku" di ponsel suaminya.

Nama kontak tersebut mengarah ke salah satu pengajar di pondok pesantren. Saat HA mengonfirmasi, si pengajar mengakui menjalin hubungan gelap dengan Fahim.

Merespons laporan HA, Satreskrim Polres Jember pada Jumat (6/1/2023) lalu telah melakukan olah TKP di kamar "rahasia" Fahim dan memfasilitasi visum terhadap terhadap sekitar 15 santriwati di RS Daerah Soebandi.

Sehari berikutnya, Sabtu (7/1/2023) Polisi juga telah memanggil Fahim untuk dimintai keterangan. Namun Fahim mangkir hadir karena alasan sakit.

Pemeriksaan pun akan dilanjutkan pada Selasa (10/1/2023) atas izin istirahat dokter. Jika terbukti, Fahim dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Terlebih, jika dugaan pencabulan benar, pelaku dapat terancam UU Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Fahim menyebut bahwa tuduhan atas dirinya merupakan fitnah. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum karena merasa tuduhan tersebut bukan hanya merusak nama baik dirinya tetapi juga nama baik pesantren.

Fahim juga menegaskan pelapor bukanlah istrinya karena ia sudah menjatuhkakan talak cerai. Untuk meyakinkan alibinya Fahim bersumpah akan berjalan jongkok dari Jember ke Jakarta tanpa berpakaian kalau terbukti melakukan pencabulan.

Hindun Anisah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sangat kontradiktif dari nilai-nilai pesantren.

Hindun memandang sudah saatnya pesantren melakukan langkah pencegahan melalui apa yang ia sebut sebagai fiqh reproduksi.

Fiqh reproduksi yakni edukasi bagi tenaga pengajar serta santri untuk memahami bukan hanya perihal kesehatan reproduksi dan cara menjaganya, tetapi juga relasi kuasa yang dapat membuka ruang terjadinya kekerasan.

“Misalnya mulai dari bagaimana santri putri harus bisa bersikap asertif tegas. Salah satunya, bahwa siapapun tidak boleh melakukan bujuk rayu, meskipun itu kiai atau ustad,” katanya.

Materi dari fiqh reproduksi juga menyangkut interpretasi mengenai ajaran seksualitas dalam fiqih klasik yang mungkin selama ini dipahami tidak adil gender dalam hal relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat.

Hindun menyebut sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan oleh beberapa pesantren. Ada pula sejumlah pesantren yang menjadi shelter bagi korban.

“Yang perlu ditubuhkan kesadaran bahwa konsep pesantren misalnya sami’na wa atho’na, kita mendengar dan kita taat pada guru. Nah ini dalam hal apa? kan gitu. Sejauh mana? Nah ini perlu ada reinterpretasi terhadap konsep itu di pesantren” katanya.

Dalam hal penanganan Hindun mengatakan pesantren perlu membentuk struktur tim tanggap kekerasan seksual.

Tim tersebut bertanggung jawab memastikan edukasi dan menjadi point of contact korban.

Hindun mengatakan pesantren harus membuka diri atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Pesantren harus tegas dalam penindakan terhadap pelaku dan menuntaskan kasus dalam ranah hukum yang berlaku.

Kendati demikian, Hindun menyadari bahwa pemberitaan tentang pesantren yang tidak proporsional cenderung menempelkan stigma pada pondok pesantren. Ini menurutnya menjadi salah satu alasan kesan ketertutupan bagi beberapa pondok pesantren. 

Hindun pun menghimbau agar pemberitaan pesantren tidak mengeneralisir semua pesantren. Sebab ketakutan akan stigma tersebut dapat menjadi alasan ketertutupan beberapa pondok pesantren.

“Yang selama ini ditakutkan pesantren itu media,” sebutnya.

“Seolah-olah pesantren ini memang tempatnya kekerasan seksual dan seolah-olah hampir semua Pesantren seperti itu. Padahal hanya satu pelaku dari sekian banyak (pengasuh dan pesantren), misalnya."

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER