Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD? Ini Penjelasan beserta Tugasnya

8 Aug 2024 20:08 WIB

thumbnail-article

Anggota Panitia Perancang UUD, Soekarno, tengah mengucapkan pidato dalam sidang BPUPKI di Jakarta, 1 Juni 1945. (Sumber: ANRI, BPUPKI 3)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait persiapan kemerdekaan Indonesia. 

Badan ini dibentuk oleh pemerintah Jepang sebagai bentuk pemenuhan janji untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. 

Dalam sejarahnya, BPUPKI melakukan dua kali sidang, yang pertama pada 29 Mei—1 Juni 1945, serta yang kedua pada 10—17 Juli 1945. 

Pada sidangnya yang kedua, BPUPKI menyetujui rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang diusulkan oleh Panitia Perancang UUD. 

Apa itu Panitia Perancang UUD? Siapa saja anggotanya, dan apa saja tugasnya?

Anggota dan tugas Panitia Perancang UUD

Sidang BPUPKI yang kedua berfokus pada perumusan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan sidang, dibentuklah sejumlah panitia kecil, salah satunya yakni Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD).

Panitia ini memiliki tugas utama untuk menyusun dan menyempurnakan rancangan dasar negara Indonesia yang sebelumnya telah disepakati pada sidang pertama BPUPKI.

Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang dengan Soekarno menjabat sebagai ketua. Adapun anggota-anggotanya yakni:

  • Soekarno,
  • Achmad Soebardjo,
  • H. Agus Salim,
  • K.H. Wahid Hasyim,
  • Maria Ulfa Santosa,
  • Otto Iskandardinata,
  • P.A. Hoessein Djajadiningrat,
  • Susanto Tirtoprodjo,
  • Wuryaningrat,
  • Soepomo,
  • A.A. Maramis,
  • J. Latuharhary,
  • B.P.H. Poeroebojo,
  • Parada Harahap,
  • Sartono,
  • Wongsonegoro,
  • R.P. Singgih,
  • Sukiman,
  • Tang En Hoa.

Pada sidang hari kedua tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang yakni Soepomo, Achmad Soebardjo, Wongsonegoro, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Soekiman. Tugas panitia kecil ini adalah membuat laporan terkait rancangan UUD. 

Kemudian pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil tersebut. 

Hasil sidang itu dipaparkan kepada seluruh anggota BPUPKI pada hari berikutnya, 14 Juli 1945, oleh Soekarno selaku ketua panitia. 

Laporan yang disampaikan oleh Soekarno mencakup pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD (preambule), dan batang tubuh UUD. 

Setelah melalui berbagai sidang dan musyawarah, konsep yang diajukan oleh Panitia Perancang UUD akhirnya resmi diterima oleh BPUPKI. Kelak, rumusan inilah yang kita kenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER