14 September 2023 16:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).
Ketiga tersangkanya adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang JJC berinisial YM, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC berinisial TBS.
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, selanjutnya saudara YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, kemudian TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta pada Rabu (13/9/2023), mengutip Antara.
Ketiga tersangka ini diduga bekerja sama melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan mereka, berdasarkan perhitungan tim Kejagung, negara mengalami kerugian hingga Rp1,5 triliun.
“Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," tambah Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengutip Kompas.com.
Menurut Kuntadi, angka tersebut masih perhitungan dugaan kerugian sementara dan berpotensi bertambah jika menemukan bukti baru.
Agung Ketut Sumenda juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Mereka juga telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Saudara DD selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," jelas Ketut, mengutip Tempo.co.
Dengan penambahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini, total sudah empat tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ia telah ditahan sejak 15 Mei 2023 lalu di Rutan Salemba cabang Kejagung
Kasus korupsi ini bermula saat pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek atau Japek II ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp13.530.786.800.000.
KOMENTAR
Latest Comment