Kejagung Tunda Penanganan Kasus Korupsi Para Peserta Pemilu 2024, Alasannya Menghindari Black Campaign

23 Aug 2023 11:08 WIB

thumbnail-article

Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Agung memutuskan menunda penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), para calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang mengikuti Pemilu 2024.

Dalam siaran resmi yang dikutip Antara, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta jajaran jaksa terutama yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan dijadikan alat untuk menyerang calon tertentu dalam bentuk kampanye hitam (black campaign).

“Ini perlu penanganan khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung dikutip Antara, Minggu (20/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.

“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” kata Ketut dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut instruksi Jaksa Agung bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.

“Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” ujarnya.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai keputusan Kejaksaan Agung menunda perkara terkait korupsi menjelang Pemilu 2024 sudah tepat.

“Saya kira ini adalah langkah bijaksana dalam rangka menjaga dan mengamankan agenda konstitusi bangsa,” kata Barita kepada Antara.

Menurut Barita, “Instruksi Jaksa Agung ini adalah tindakan cermat, hati-hati, dan profesional yang mestinya dijalankan jajaran Adhyaksa untuk menjaga netralitas aparat Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.”

Barita menilai kebijakan itu tidak akan menghentikan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Indonesia, termasuk pelaku korupsi yang berasal dari kalangan partai politik

Barita mengatakan esensi penegakan hukum tidak hanya persoalan penindakan bersifat represif saja maupun penyidikan projusticia saja, tetapi termasuk penyelidikan, investigasi, data, bahan-bahan pencegahan, dan pendampingan yang dapat dilakukan secara senyap sehingga suasana menjelang, saat, dan setelah agenda pemilu dapat berjalan kondusif, aman, dan terkendali.

“Jadi bukan menghentikan, tetapi menunda untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita,” kata Barita.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER