Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Rencananya sesuai jadwal besok Kamis (Ahok diperiksa),” ujar Harli pada Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang memanggil siapapun untuk menjadi saksi dalam korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS tersebut, tak terkecuali Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, saksi yang diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” ujar Harli pada Minggu (2/3/2025).
Ahok Konfirmasi Akan Hadir
Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan oleh Kejagung. Hal ini disampaikan pada Rabu (12/3/2025).
“Ya benar, saya hadir,” ujar Ahok.
Ia mengklaim memiliki alat bukti berupa rekaman dan notulensi rapat selama menjabat. Hal ini disampaikan oleh Ahok dalam wawancaranya bersama Narasi pada Sabtu (1/3/2025).
Selama menjabat, Ahok mengaku telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ia mengunci semua sistem di Pertamina menjadi digital melalui rencana kerja yang tertulis dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Terobosan ini mengharuskan Pertamina untuk melakukan penghematan sebesar 46% di seluruh procurement pengadaan. Jadi, jika sewaktu-waktu terjadi kecurangan, maka Jaksa Agung dapat memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Semua catatannya akan saya pegang. Satu hari ganti rezim, gue penjarain kalian semua,” tegas Ahok pada Sabtu (1/3/2025).
Sebagai informasi, sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Mereka terdiri dari pejabat tinggi di Pertamina hingga pihak swasta yang diduga terlibat.
Di tengah penyidikan kasus korupsi Pertamina, muncul dugaan grup WhatsApp bernama “Orang-Orang Senang”. Hal ini langsung memicu berbagai reaksi publik. Pasalnya, grup tersebut diduga berisi para tersangka korupsi minyak mentah.
Menanggapi dugaan tersebut, Kejagung menegaskan sedang mendalami kebenaran informasinya. Kejagung kini sedang menyelidiki keberadaan grup dan benarkah digunakan sebagai sarana komunikasi dalam praktik korupsi yang sedang diusut.
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami ya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.