Melihat Daftar Kelebihan Reksadana Syariah dan Dasar Hukumnya

16 Jan 2024 20:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (Sumber: Pexels/user6702303)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sebagian dari kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah reksadana, salah satu investasi dengan resiko minim. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis reksadana, salah satunya reksadana syariah.

Menurut Andri Soemitra dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2009), reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. 

Prinsip yang digunakan dalam reksa dana syariah termasuk bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rab al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Dengan demikian, reksa dana syariah adalah jenis reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariat Islam.

Salah satu tujuan dari reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ini memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Hukum reksa dana syariah dalam Islam

Sementara itu dasar hukum dari reksadana syariah ini telah tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Terlebih, investasi reksa dana syariah di Indonesia tidak hanya diawasi oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi juga Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi, memberi nasihat, memberi masukan, mengembangkan produk reksa dana, hingga memanfaatkan dana sosial sesuai prinsip syariah.

Kelebihan reksadana syariah

Ada beberapa kelebihan reksadana syariah yang bisa didapatkan jika menjadi investor, di antaranya:

1. Likuiditas

Investor yang membeli reksa dana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu. 

Dengan demikian, reksa dana jauh lebih likuid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang diperdagangkan pembeli yang berminat sesuai dengan jumlah dan harga yang disepakati lebih dahulu.

2. Diversifikasi

Investasi dalam reksa dana di back up dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar uang. 

Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio efek didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana.

3. Manajemen profesional

Pengelolaan portofolio dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.

4. Biaya yang rendah

Reksa dana merupakan sekumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara profesional, maka dengan besaran kemampuannya untuk melakukan transaksi secara kolektif tersebut akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi.

5. Transparansi informasi

Reksa dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaan secara berkesinambungan, sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER