Kemenag dan DPR Sepakat, Biaya Haji 2023 Diputuskan Sebesar Rp49,8 Juta

15 Feb 2023 20:02 WIB

thumbnail-article

Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram menjelang ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 6 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Tarik ulur biaya haji 2023 antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menemukan titik terang. 

Akhir keputusannya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 disepakati sebesar Rp90,005 juta. Sementara Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah disepakati sebesar Rp49,8 juta.

Besaran biaya haji ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dan Panja Haji Pemerintahan Indonesia di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/02/2023).

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII, Marwan Dasopang.

Biaya yang disepakati tersebut lebih rendah dari usulan Kemenag yang megusulkan biaya BPIH sebesar Rp98,8 juta dan Bipih Rp69 juta atau naik Rp30 juta per jemaah dari tahun 2022.

Lebih rendahnya biaya ini karena adanya penurunan di beberapa komponen akomodasi dan asuransi jemaah. Marwan Dasopang merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sementara untuk biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta diperuntukkan untuk biasa akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Dalam rapat tersebut, turut diputuskan mengenai jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Sementara 9.864 jemaah haji lunas tunda 2022 akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan jemaah 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp23,5 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," bunyi isi kesimpulan yang dibaca Marwan Dasopang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER