Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Richard Eliezer Menggema

15 Feb 2023 15:02 WIB

thumbnail-article

Tangis haru Richard Eleizer usai pembacaan vonis hukumannya. Sumber: Antara/

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Bharada E atau lengkapnya Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mendengar putusan dari hakim tersebut sontak Richard Eliezer menangis haru.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/02/2023).

Riuh penonton yang tak lain pendukung Richard memenuhi ruang persidangan. Banyak dari mereka yang meneteskan air mata saat mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

Menangis usai putusan dibacakan

Saat hakim membacakan putusan, Eliezer menunduk. Dia terlihat menangis dengan penuh emosi ketika hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara atas rencana pembunuhan Brigjen N. Yosua Hutabarat. Jaksa percaya bahwa Eliezer melakukan kejahatan di mana dia mengambil nyawa Joshua bersama.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini jika Richard Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyebut apa saja poin-poin yang memberatkan dan meringankan Richard Eliezer atas vonis yang diberikan kepadanya.

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengklaim bahwa, sebagai justice collaborator peran Eliezer sangat besar dalam mengungkap skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo. Di sisi lain, ratusan guru besar serta akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.

Demikian informasi seputar vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER