14 November 2023 19:11 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 akan naik menjadi Rp105.095.032,34 atau Rp105,09 juta.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023), dikutip dari Antara.
Angka tersebut mengalami kenaikan dari penetapan BPIH tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Akan tetapi, usulan tersebut hanya untuk BPIH, sementara formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445 H /2024 M belum diputuskan.
Menag Yaqut menjelaskan bahwa angka usulan BPIH tersebut merupakan hasil kalkulasi Kemenag setelah memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelas Yaqut, mengutip detik.com.
Dalam penyusunan usulan BPIH tersebut, Kemenag menggunakan asumsi nilai tukar kurs USD terhadap rupiah sebesar Rp16.000 dan asumsi nilai tukar real (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Usulan BPIH Kemenag untuk ibadah haji 2024 tersebut juga menjelaskan bahwa Kemenag akan menyelenggarakan haji dengan biaya living cost yang sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di musim haji yang akan datang.
Yaqut juga menambahkan, biaya yang diberikan oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Selain itu, biaya tersebut juga digunakan untuk premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa nantinya, dari angka BPIH yang disepakati nanti, akan dirumuskan pula formulasi biaya Bipih dan nilai manfaat.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," Jelas Yaqut lagi.
Sementaraa dari pihak Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH yang disampaikan Menteri Agama tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
KOMENTAR
Latest Comment