Ibu di Depok Jual Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur pada Pria Mesir

14 Nov 2023 17:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Freepik)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Tindakan bejat tega dilakukan seorang ibu berinisial RAD (42) yang tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP untuk dieksploitasi secara seksual kepada pria warga negara Mesir (T).

Berdasarkan keterangan polisi, RAD sudah tiga kali memaksa korban untuk melayani T demi mendapatkan uang di tengah jerat pinjol.

Dari tiga kali mengeksploitasi anak kandungnya tersebut, RAD disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.000.000,-.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp3.000.000," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, dikutip dari Kompas.com.

Awal mula pertemuan RAD dan T

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, kedua pelaku pertama kali bertemu di salah satu pusat kebugaran di Jakarta.

"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," jelas Kompol Hadi.

Iptu Nurhayati juga menerangkan saat itu T meminta bantuan RAD untuk mencarikannya seorang pembantu atau asisten rumah tangga.

Hingga pada akhirnya tahun 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T

Sang ibu beralasan karena terlilit pinjol

RAD mengaku kepada polisi bahwa tindakan ini terpaksa ia lakukan lantaran terjerat pinjaman online (pinjol) yang jumlah hutangnya nyaris mencapai Rp100 juta.

Utang tersebutlah yang dijadikan RAD untuk membujuk korban agar mau bersetubuh dengan T. 

Demi memuluskan rencananya, RAD mengiming-imingi korban dengan dalih membantu kondisi ekonomi orang tua.

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Terancam pasal berlapis

RAD dan T berhasil ditangkap oleh polisi setelah korban mengadukan peristiwa tersebut kepada paman dan tantenya yang segera melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan aduan tersebut, polisi kemudian menangkap RAD pada Rabu (8/11) dan T pada Jumat (10/11).

Kedua pelaku kini terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah melakukan eksploitasi anak secara seksual.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 81-82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER