Kementerian BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari Seminggu, Ada Syaratnya

11 Jun 2024 19:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba Compressed Work Schedule (CWS) atau sistem kerja empat hari dalam seminggu bagi seluruh pegawai BUMN.

Sebelumnya pada bulan Maret, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan keinginannya agar pegawai perusahaan plat merah mendapatkan kesempatan bekerja selama 4 hari dengan 3 hari libur dalam sepekan. 

Saat itu, Erick menyinggung kesehatan mental para karyawan yang harus dijaga, terlebih 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental. 

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” kata Erick pada Mei lalu.

Uji coba CWS akan diberlakukan selama 2—3 bulan ke depan dan saat ini baru berlaku di Kementerian BUMN. 

“Kita sekarang lihat, intinya kita ingin uji coba ini untuk dari eselon II sampai pelaksana,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Rabid Indrajad Hattari saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Menurut Rabid, kerja empat hari dalam seminggu menjadi kebutuhan bagi karyawan berdasarkan hasil survei well being yang dilaksanakan Kementerian BUMN pada awal tahun 2024. 

Hasil survei itu mengharuskan otoritas untuk memberi kesempatan kepada pegawai agar memiliki rasa bahagia, kepuasan, tingkat stres yang rendah, sehat secara fisik dan mental, serta kualitas hidup yang baik. 

“Apakah meningkatkan produktivitas atau tidak, itu kan kita harus lihat semuanya, dan juga dari sisi manajernya, kita juga ingin melihat manajer kita ini bisa berperan sebagai manajer yang baik, supaya dia bisa mengelola timnya dengan baik,” sambung Rabid. 

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai jika ingin bekerja selama empat hari dalam sepekan. Pertama, pegawai BUMN harus bekerja minimal 40 jam dalam empat hari. Diperlukan persetujuan dari atasan serta output pekerjaan yang terukur untuk mengonfirmasi syarat pertama ini. 

Selanjutnya, jika syarat minimal jam kerja telah terpenuhi, pegawai BUMN dapat mengajukan CWS sebanyak satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER