Apa Itu Sekstorsi? Kekerasan Seksual di Ranah Siber yang Terjadi Karena Pemerasan

10 Juni 2024 20:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Istilah sekstorsi (sextortion) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal, ini merupakan tindakan kekerasan seksual yang semakin marak terjadi dan cukup tinggi di Indonesia. Lantas, apa itu sekstorsi?

Istilah sekstorsi pertama kali digunakan oleh International Association of Women Judges (IAWJ), organisasi hakim perempuan internasional, pada tahun 2008. Biasanya sekstorsi sangat erat kaitannya dengan kasus korupsi. Hal ini dikarenakan pelaku sekstorsi menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta imbalan berupa seks.

Bukan hanya itu, sekstorsi juga bisa terjadi tanpa harus dalam konteks korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang punya kewenangan/jabatan. Segala bentuk kekerasan seksual yang bertujuan untuk memeras korban tergolong sekstorsi.

Lantas, apa sebenarnya definisi sekstorsi tersebut?

Pengertian sekstorsi

Sekstorsi merupakan gabungan dari dua kata yaitu sexual (seksual) dan extortion (pemerasan). Jika digabungkan, sekstorsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual sebagai imbalan atas layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Meski begitu, sekstorsi tidak hanya terjadi bersamaan dengan tindak korupsi saja. Inti dari sekstorsi adalah pemerasan dilakukan dengan mengancam, menyakiti, mempermalukan, dan merugikan korban jika tidak bisa memenuhi keinginan pelaku. Inilah yang membuat sekstorsi termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Alasan sekstorsi termasuk dalam KBGO adalah karena pelaku akan memeras korban dengan memanfaatkan foto atau video bernuansa seksual milik korban. 

Pelaku mendapatkannya melalui hacking (peretasan) atau diberi langsung oleh korban atas dasar kepercayaan. Sayangnya, foto atau video tersebut disalahgunakan untuk memeras korban.

Mengutip BBC Indonesia, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menyebut tujuan sekstorsi adalah bisa mendapatkan uang atau terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan.

Indonesia peringkat pertama sekstorsi di Asia

Pada 2020, Global Corruption Barometer menjadikan Indonesia sebagai negara peringkat teratas kasus sekstorsi di Asia. Angkanya mencapai 18 persen, lebih tinggi dibanding Sri Lanka (17 persen) dan Thailand (15 persen).

Mengutip SAFEnet, sebanyak 1.052 aduan kasus KBGO yang diterima sepanjang 2023. Dari angka tersebut, sebanyak 12,64 persen (132 kasus) termasuk kejahatan sekstorsi. 

Jumlah tersebut hanya yang dilaporkan, tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus sekstorsi yang terjadi di sekitar.

“Berbagai macam modus kejahatan ini (sekstorsi), tapi yang paling umum adalah memacari, membangun relasi cinta atau intim seksual dengan korban,” ujar kriminolog Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi pada Kamis (6/6/2024), dikutip dari BBCIndonesia.

Sekstorsi dalam kaitannya dengan korupsi yaitu menjadikan seks/pelayanan seksual sebagai bentuk gratifikasi. Biasanya gratifikasi diberikan dalam bentuk uang, barang, voucher, fasilitas, atau barang materiil lainnya.

Kasus ibu cabuli anak di Tangerang termasuk sekstorsi

Mengutip BBC Indonesia, Mamik menyebut kasus ibu yang mencabuli anaknya di Tangerang Selatan termasuk tindakan sekstorsi. Ibu berinisial R (22) mencabuli anaknya yang berusia 5 tahun dan merekamnya.

Menurut R, tindakan ini dilakukan karena diancam oleh seseorang yang dikenal melalui Facebook. Orang tersebut memiliki akun bernama Icha Shakila. Ia meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming Rp15 juta. Akhirnya, R mengirimkan foto tersebut karena terhimpit kondisi ekonomi.

Alih-alih mendapatkan uang, R justru diancam pelaku untuk membuat video seksual bersama suaminya. Jika R menolak, pelaku akan menyebarkan foto tanpa busana yang pernah dikirimkan R.

Kala itu, suami R sedang tidak ada di rumah. Pelaku lantas meminta R berhubungan seksual dengan anaknya. Takut dengan ancaman tersebut, R pun memenuhi permintaan pelaku. 

“Dalam pandangan saya apa yang dialami R adalah kejahatan seksual yang dikenal dengan istilah sextortion,” ujar Mamik, dikutip dari BBC Indonesia.

Kini, R telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara polisi masih mencari tahu pelaku yang sebenarnya. Sebab, pemilik akun Icha Shakila yang telah diamankan sebelumnya mengaku akunnya dibajak oleh seseorang. Oleh sebab itu, polisi masih mencari orang yang diduga meretas akun Icha Shakila.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR