KPK Tetapkan Puluhan Tersangka dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api Kemenhub

10 Jun 2024 20:06 WIB

thumbnail-article

Logo KPK. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari sepuluh tersangka baru dalam kasus suap terkait jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Pengumuman tersangka korupsi DJKA tersebut disampaikan pada Rabu (5/6/2024) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri menyebut bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub, dua perusahaan korporasi, dan satu individu dari sektor swasta.

Namun, ia belum mengungkapkan identitas para tersangka tersebut karena penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti untuk memperkuat berkas perkara.

"Kami masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Setelah selesai, kami pasti akan mengumumkan nama-nama tersangka baik perorangan maupun korporasi," kata Ali Fikri dilansir dari RRI (7/6/2024).

Dirjen DJKA jadi tersangka

Salah satu nama tersangka korupsi DJKA yang diungkap oleh KPK adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian, Mohamad Risal Wasal.

Nama Risal muncul dalam sidang terkait dugaan suap untuk pembangunan dan perawatan jalur kereta api. Ia dan Direktur Prasarana DJKA Djarot Tri Wardhono dijadwalkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK akan mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK akan memulai penyelidikan lanjutan meskipun penyidikan terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"KPK tetap menggunakan prinsip follow the money untuk mengusut aliran dana dugaan korupsi. Jika uang tersebut digunakan untuk THR, kami akan memastikan kepada siapa uang itu diberikan," ujar Asep.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Bernard Hasibuan, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kemenhub menerima THR dari hasil suap.

Bernard menyatakan bahwa ia diperintahkan oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, untuk mengumpulkan dana THR yang mencapai Rp1 miliar, dengan Rp700 juta di antaranya untuk pejabat Kemenhub Pusat.

Dirjen DJKA Risal dan bawahannya masing-masing menerima Rp100 juta, sementara Sekretaris DJKA dan Sekjen Kemenhub masing-masing menerima Rp50 juta.

Daftar tersangka kasus korupsi DJKA

Berikut adalah daftar lengkap pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan berbagai Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) di Indonesia.

Pengembangan OTT DJKA Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang:

  • DM
  • RS
  • BP
  • PT IP

Pengembangan DJKA BTP Medan:

  • EKW
  • MHC
  • MC

Pengembangan DJKA BTP Bandung:

  • DSD
  • H
  • EB

Pengembangan DJKA BTP Jakarta:

  • EP
  • PT KP

Pengembangan DJKA BTP Surabaya:

  • RMM
  • HT

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER