Kemnaker dan LBH Nilai Larangan Hijab ke Pramugari Langgar Konstitusi dan Bisa Dikenai Sanksi

7 Feb 2023 17:02 WIB

thumbnail-article

Pramugari maskapai Citilink Indonesia berseragam hijab menyajikan makanan dalam penerbangan perdana seragam baru Citilink Indonesia rute Jakarta-Surabaya, 14 Mei 2018. Salah satu seragam yang baru dilincurkan adalah seragam pramugari berhijab. ANTARA/Aprillio Akbar

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menilai aspek keamanan tidak perlu menjadi alasan bagi direksi Garuda Indonesia untuk mengizinkan pengunaan hijab ke pramugari.

“Dalam konteks pramugari, itu kan sudah ada best practicenya atau contoh maskapai lain yang telah (membolehkan) memakai hijab,” kata Anwar kepada Narasi, Selasa (7/2/2023).

Anwar menyadari standar keamanan memang merupakan salah satu poin penting dalam perjanjian kerja. Namun dalam konteks jilbab untuk pramugari Anwar menilai hal itu dapat disesuaikan.

Apalagi sejumlah maskapai juga telah mengimplementasikan pembolehan berhijab.

“Sama dengan polisi itu kan (boleh) memakai jilbab. Tetapi jilbabnya kan disesuaikan yang memberikan ruang leluasa untuk melakukan gerakan yang bagian dari tugasnya. Termasuk juga pramugari. Artinya bisa lah dicari model yang bisa disesuaikan,” katanya.

Berhijab Merupakan Hak Asasi Manusia

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja.

Menurut Sumadi, kajian keamanan seharusnya dengan mudah dapat dilakukan dengan berbagai maskapai lain yang bisa ditiru sebagai contoh.

“Ya disesuaikan saja. Bahannya nyaman dipakai, tidak mudah terbakar, tinggal dikondisikan ulang. Ini bukan halangan karena bisa mencontoh dari maskapai di luar pun sudah mempraktikkan itu,” kata Sumadi.

Sumadi menegaskan menggunakan hijab merupakan hak kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945, UU HAM, Konvensi ILO No. 111, dan UU Keternagakerjaan.

Beleid-beleid tersebut menjamin hak mendapat perlakuaan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Pelarangan berhijab termasuk daripada pelanggaran HAM yang telah diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menetapkan bahwa HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

“Larangan pemakaian hijab pada pramugari atau dalam pekerja apa pun merupakan pembangkangan pada konstitusi dan bentuk diskriminasi pelanggaran HAM dan hukum,” ujar Sumadi.

Sumadi menyatakan konstitusi telah memberikan jaminan bagi pekerja untuk menjalankan agamanya.

Misalnya, dalam Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Dengan ini, memilih untuk menggunakan hijab di tempat kerja, menurut Sumadi, merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi. Sebab itu merupakan bentuk keyakinan dan menjalankan agama.

Dengan ini, memilih untuk menggunakan hijab di tempat kerja, menurut Sumadi, merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi. Sebab itu merupakan bentuk keyakinan dan menjalankan agama.

Hal yang senada juga dikatakan Anwar.

“Jadi sebetulnya hak berjilbab atau tidak memakai itu kan dilindungi oleh UUD,” kata Anwar.

Anwar menyatakan pihak maskapai dapat diberi sanksi administratif jika terbukti melanggar hak tersebut.

Pihaknya juga menyatakan dapat membantu proses mediasi dalam pencarian solusi. Menurutnya, perubahan dalam tata busana pramugari dapat tertuang dalam revisi perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan.

“Itu mulai dari teguran, mengirim surat untuk melakukan pengakuan hak asasi. Dan istilahnya kalau mereka ingin dicarikan solusi, kita bisa memediasi dialog pekerja dengan perusahaan,” kata Anwar.

Garuda Singgung Soal Keamanan dan Pelayanan

Garuda Indonesia jadi sorotan karena disebut melarang penggunaan hijab bagi awak kabinnya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan penggunaan hijab menyangkut aspek service and safety bagi pramugari.

Irfan menyatakan pihaknya sedang melakukan diskusi intensif tentang penggunaan hijab dalam seragam pramugari dengan para stakeholder.

“Hal ini yang kami yakini perlu dilandasi kajian yang prudent dan komprehensif atas penyesuaian kebijakan atribut seragam awak pesawat baik dari aspek operasional maupun aspek penunjang lainnya atas kepentingan profesi awak pesawat,” kata Irfan pada Sabtu (4/2/2023).

Irfan menyebut pada prinsipnya Garuda Indonesia mengedepankan inklusivitas dan tidak memiliki aturan yang secara khusus melarang penggunaan hijab.

Akan tetapi, berbagai laporan dari awak kabin maskapai tersebut mengakui adanya larangan sebagai arahan grooming bagi pramugari. Aturan ini juga kerap diterapkan oleh beberapa maskapai non-BUMN lain.

Sebelumnya, anggota komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyuarakan Garuda Indonesia untuk memperbolehkan pramugarinya menggunakan jilbab. Andre juga menyorot maskapai Citilink yang telah memperbolehkan pramugarinya berhijab.

Andre menyatakan sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam seharusnya maskapai tersebut tidak melarang pegawainya untuk menjalankan tuntutan agamanya dalam menurup aurat.

“Kami ingin memperjuangkan, meminta Pak Dirut beserta jajaran untuk mengevaluasi aturan bagaimana tata cara berpakaian busana muslim bagi awak kabin yang ingin melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam menutup aurat dengan memakai jilbab” kata Andre dalam rapat dengan pendapat Komisi VI dengan Dirut PT Garuda pada Senin (5/12/2023).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun merespons pernyataan tersebut. Ma’ruf menyebut agak aneh jika benar ada larangan berhijab bagi pramugari Garuda Indonesia. Sebab menurutnya menggunakan hijab sudah dilakukan di mana-mana tanpa larangan, seperti di kepolisian, tentara ataupun perguruan tinggi.

“Jadi kalau ada larangan berjilbab, agak aneh, barangkali. Saya nggak cek, perlu diteliti itu,” kata Ma’ruf.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER