Kenali Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

2 Jun 2024 12:06 WIB

thumbnail-article

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

Penulis: Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta telah menjadi topik perdebatan yang intens di kalangan masyarakat.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 menyoroti wacana untuk melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di ibu kota.

Namun, regulasi ini masih kontroversial karena belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah DKI Jakarta telah serius menangani masalah ini. Instruksi Gubernur tersebut bertujuan membatasi usia kendaraan bermotor pribadi di atas 10 tahun untuk meningkatkan pengawasan uji emisi dan menjamin keamanan lingkungan. 

Namun, implementasi regulasi ini memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Dasar Hukum Pembatasan Kendaraan

Isu pembatasan masa pemakaian kendaraan bermotor di Jakarta baru diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mulai berlaku pada 25 April 2024.

Kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sejarah Wacana Pembatasan Usia Kendaraan

Pembatasan usia kendaraan bukanlah ide baru. Pada tahun 2015, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, mengemukakan rencana untuk membatasi usia kendaraan di Jakarta.

Rencana tersebut menyatakan bahwa kendaraan berusia di atas 10 tahun tidak diperbolehkan beredar. Namun, wacana ini kandas karena pro dan kontra dari masyarakat.

Wacana tersebut kembali dibicarakan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Pada tahun 2019, Anies merilis Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mencakup klausul larangan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun mulai 2025.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov DKI menerapkan instruksi agar seluruh kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di Jakarta harus lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus akan dikenakan denda.

Pengaturan untuk angkutan umum

Tidak hanya kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga melarang angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun yang tidak lolos uji emisi beredar di jalanan.

Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko, yang telah diterapkan sejak 2020. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum dan mengurangi polusi udara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER