Moeldoko Geram! Tangkis Isu Tapera untuk Danai Makan Siang Gratis dan IKN

1 Jun 2024 22:06 WIB

thumbnail-article

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/pri.

Penulis: Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Kebijakan Tapera menuai pembahasan hangat di tengah masyarakat karena pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027. Kebijakan ini menyasar semua pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri dan freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Menanggapi anggapan bahwa penarikan iuran Tapera digunakan untuk mendukung program pemerintah lainnya seperti makan siang gratis atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Moeldoko menjelaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis ataupun IKN. IKN sudah ada pembiayaannya," kata Moeldoko usai konferensi pers di gedung kantornya, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berjalan sesuai rencana tanpa penundaan.

Hal ini karena program tersebut memang belum dilaksanakan hingga saat ini. "Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," ujar Moeldoko.

Transisi dari Bapertarum ke Tapera

Moeldoko menjelaskan bahwa sejak perubahan dari Bapertarum ke Tapera, terdapat kekosongan dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Selama periode tersebut, tidak ada iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Program Tapera untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan mulai berjalan setelah adanya Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk pekerja swasta dan mandiri, program ini akan berjalan setelah peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan diterbitkan.

Moeldoko menambahkan bahwa kegelisahan yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh kurangnya pemahaman.

Padahal, program ini sebelumnya sudah diterapkan melalui Bapertarum bagi para ASN dan kini diperluas cakupannya menjadi Tapera yang juga menyasar pekerja swasta.

Pemerintah berharap dengan adanya komunikasi yang baik dan sosialisasi yang efektif, masyarakat dapat lebih memahami tujuan dan manfaat dari program Tapera ini.

Dana Tapera Bisa Diambil

Moeldoko juga menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan dalam program Tapera dapat diambil kembali jika peserta tidak lagi membutuhkannya untuk pembiayaan rumah. Ia menegaskan bahwa Tapera berfungsi sebagai tabungan bagi para pekerja.

Pemerintah akan membuka ruang diskusi yang luas dengan masyarakat dan pengusaha untuk memastikan pemahaman yang baik mengenai program ini.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif," ucap Moeldoko.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER