Kenali Perbedaan Zakat dan Pajak Menurut Hukum Islam

1 April 2024 12:04 WIB

Narasi TV

Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta. Zakat berbeda dengan pajak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Perbedaan zakat dan pajak seringkali menuai perdebatan, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan dan membangun kesejahteraan umat.

Meskipun sama-sama menyisihkan harta demi kesejahteraan publik, keduanya juga memiliki suatu perbedaan, salah satunya zakat dibayar berdasarkan ketentuan dan syariat islam sementara pajak merujuk pada UU perpajakan yang berlaku.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan zakat dan pajak, kita perlu memahami pengertian pajak dan zakat.

Pengertian zakat dan pajak

Menurut Murtadho Ridwan dalam jurnalnya yang berjudul "Zakat vs Pajak: Studi Perbandingan di Beberapa Negara Muslim" (2014), kata zakat berasal dari bahasa Arab “az-Zakaah”

Kata tersebut adalah bentuk Masdar dari Fi’il Madhi Zakaa, yang artinya bertambah, tumbuh, dan berkembang.

Sementara dalam istilah fiqih, zakat adalah sebuah ungkapan rasa syukur yang dimiliki atas harta yang wajib dikeluarkan kepada golongan tertentu. 

Harta yang dikeluarkan dalam penjelasan fiqih adalah harta kotor yang akan membersihkan harta keseluruhan dari syubhat dan mensucikan hak-hak orang lain yang ada di dalam harta tersebut.

Sementara pajak dalam istilah bahasa Arab memiliki pengertian “Adh-Dhariibah” yang berarti: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”

Jika merujuk pada ahli bahasa, pajak adalah iuran masyarakat masyarakat kepada masyarakat untuk pembiayaan pengeluaran kepentingan umum.

Kewajiban zakat dan pajak

Dalil berkewajiban membayar zakat dan pajak terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis, terkait kewajiban membayar zakat telah disinggung Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari Ali

“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan orang fakir diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih.” (HR. athThabrani).

Sementara itu, meskipun tidak ada dalil syari tentang pungutan pajak oleh negara dalam Islam, namun pungutan ini diperbolehkan menurut ilmu fiqih.

Melansir Republika, hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin Abdul Fatah.

Menurut Guru Besar Ushul Fiqih UIN Syarif Hidayatullah tersebut, pungutan pajak selaras dengan kaidah Islam, selama hal tersebut ditujukan untuk kepentingan publik.

Apabila tidak ditujukan untuk memeras, menyusahkan, dan memberatkan rakyat, kata Hasanuddin, setiap kebijakan pemerintah termasuk pajak boleh diikuti oleh umat muslim.

Perbedaan zakat dan pajak

Dari pengertian dan juga dalil-dalil mengenai zakat dan pajak, maka dapat ditemukan beberapa perbedaan antara zakat dan pajak, berikut adalah perbedaanya:

  • Zakat merupakan ibadah yang didahului dengan niat, sementara pajak tidak memakai niat.
  • Besaran zakat ditentukan oleh ketentuan Al-Qur’an dan hadis, sementara pajak berdasarkan hukum negara.
  • Zakat dikeluarkan oleh seorang muslim, semenatar pajak tidak memandang agama dan keyakinannya.
  • Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sementara pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
  • Zakat merupakan bentuk ketaatan umat islam kepada Allah sementara pajak adalah ketaatan warga negara kepada pemimpin.

Demikian adalah penjelasan mengenai perbedaan pajak dan zakat menurut sudut pandang Islam.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah bentuk ibadah wajib bagi umat muslim.

Sementara pajak merupakan kebijakan negara yang boleh diamalkan umat muslim selagi kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan publik.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR