5 September 2023 18:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar tempat ibadah dikontrol langsung oleh pemerintah agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.
Usulan Rycko tersebut merupakan respons atas pernyataan anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (4/9/2023) lalu.
Safaruddin membahas tentang karyawan BUMN PT KAI yang ditangkap Densus 88 lantaran diduga terpapar paham radikalisme.
Politisi PDIP itu juga menyampaikan informasi bahwa terdapat masjid BUMN di Kalimantan Timur yang kerap digunakan untuk mengkritik pemerintah.
"Ya memang kalau kami di Kalimantan Timur Pak, ada masjid di Balikpapan itu Pak, itu masjidnya Pertamina, tapi tiap hari mengkritik pemerintah di situ Pak, di dekat Lapangan Merdeka itu," ungkap Safaruddin, dilansir dari detikcom.
Mendengar pernyataan Safaruddin, Rycko menyampaikan jika pemerintah Indonesia perlu mengontrol tempat-tempat ibadah agar tidak lagi digunakan sebagai penyebaran paham radikalisme.
Menurutnya langkah tersebut telah dilakukan oleh banyak negara lain di dunia.
Rycko mencontohkan bahwa hal tersebut telah dilakukan di Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan juga Maroko
"(Di negara-negara itu) semua masjid, tempat ibadah, petugas di dalam yang memberikan tausiyah, memberikan khotbah, memberikan materi, termasuk kontennya di bawah kontrol pemerintah," jelas Ryco.
Tidak hanya itu, Rycko Amelza Dahniel juga menyampaikan usulannya untuk mengontrol tempat ibadah tidak hanya dilakukan pada masjid, sebagai tempat ibadah umat Islam.
Ia menyampaikan bahwa tempat ibadah agama lain di Indonesia juga perlu dilakukan pengontrolan.
"Mungkin, dalam kesempatan yang baik ini, kita perlu memiliki sebuah mekanisme untuk melakukan kontrol terhadap seluruh tempat ibadah, bukan hanya masjid, tapi semua tempat peribadatan kita,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut bukan berarti pembatasan kegiatan di dalam tempat ibadah.
“Siapa saja yang boleh memberikan, menyampaikan konten di situ, termasuk mengontrol isi daripada konten supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan, ajaran-ajaran kebencian, menghujat golongan, pimpinan, bahkan menghujat pemerintah," jelas Rycko.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas merespons usulan Rycko Amelza Dahniel untuk mengontrol tempat ibadah agar tidak tersusupi paham radikalisme.
Anwar menyesalkan atas usulan ketua BNPT tersebut, bagi Anwar usulan tersebut jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Dalam pasal tersebut, negara telah menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya sesuai kepercayaan dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Selain itu, Anwar juga menegaskan usulan tersebut juga bertentangan dengan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar Abbas, dilansir dari tempo.co.
KOMENTAR
Latest Comment