1 November 2022 08:11 WIB
Penulis: Antara
Editor: Akbar Wijaya
Daryanto alias Kodir, pekerja rumah tangga keluarga Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam kesaksiannya Kodir mengungkapkan perannya saat membersihkan darah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Siap, saya Yang Mulia [saya yang membersihkan bercak darah]," kata Kodir.
Bagaimana keterlibatan Kodir dalam momen-momen mengerikan itu?
Di persidangan Kodir mengaku sudah bekerja sejak 2010 atau 12 tahun untuk keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Ia memasuki Rumah Dinas Kompleks Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan karena mendengar suara letusan lebih dari satu kali di hari kejadian.
Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Sambo keluar dari rumah. Selanjutnya, dia mendengar Sambo berbicara kepada ajudannya yang bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.
"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.
Kodir mengatakan sekitar pukul 20.00 WIB TKP sudah diisi banyak orang dan jenazah Yosua dibawa pergi.
"Lalu diangkat oleh orang-orang setelah datang," ujarnya.
Kodir kemudian diperintahkan membersihkan sejumlah titik di rumah dinas Sambo yang terkena percikan darah.
"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.
Setelah membersihkan bercak darah, dia mengaku merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kodir membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan berkaret, sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kain.
Sementara itu, petugas keamanan kompleks Polri Duren Tiga Marzuki sempat mengira suara letusan tembakan yang terdengar sekitar pukul 17.00 WIB pada tanggal 8 Juli tersebut adalah suara petasan.
"Saya pikir suara petasan, saya lihat ke depan sepi, ya, sudah gitu saja. Sekitar setengah 6 (17.30 WIB) saya lihat banyak polisi masuk. Habis itu sebagian ada yang masuk, ada yang keluar," ujarnya.
Adapun Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo, yang juga hadir dalam persidangan mengaku tidak banyak mengetahui perkara pembunuhan Brigadir J.
Pria yang bekerja sebagai konsultan itu mengaku berada di Makassar ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim," katanya.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan belasan saksi, mulai dari ART hingga ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ia didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment