Ketentuan dan Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024

23 Maret 2024 22:03 WIB

Narasi TV

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/pri.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Indra Dwi

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tertulis bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas. Lantas, kapan jadwal THR pensiunan 2024 cair?

Sasaran penerima THR dan gaji ketiga belas yaitu pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus kementerian dan lembaga.

Pemberian THR ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pengabdian yang diberikan kepada bangsa dan negara. Pada 2024, terdapat peningkatan besaran THR dan gaji ketiga belas.

Jadwal THR pensiunan 2024

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan jadwal pencairan THR 2024 bagi pensiunan dan aparatur negara. Pencairan dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, atau dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Jika mengacu pada kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024. Artinya, pensiunan bisa mendapatkan THR sejak tanggal 27 Maret 2024. 

Meski begitu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Ketentuan pencairan THR bagi pensiunan

Berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

  • Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan per 22 Maret 2024.
  • THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai terbesar untuk penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya.
  • ASN atau pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
  • ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun mulai 1 April 2024, pembayaran THR dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Nominal THR pensiunan

Tidak disebutkan secara pasti berapa nominal yang akan diterima masing-masing pensiunan. Namun, THR pensiunan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambah penghasilan pensiun.

Selain komponen tersebut, pemberian THR bagi pensiunan di daerah akan menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yang jelas, pembayaran THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR