16 Oktober 2023 13:10 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Bocah berusia 7 tahun yang dianiaya satu keluarga berhasil kabur pada Senin (9/10/2023) malam. Ia meminta pertolongan kepada warga sekitar, kemudian melaporkan kejadian pada RW dan kepolisian.
“Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian,” ujar R pada Kamis (12/10/2023), dikutip dari Kompas.
R menceritakan terkait peristiwa yang menimpa D tersebut. Korban tinggal bersama ayah, ibu tiri, orang tua dari ibu tiri, dan dua saudara tiri. Ia kerap dianiaya, disiksa, hingga disekap di sebuah kamar kecil.
Korban tidak diperbolehkan keluar rumah sekalipun untuk bersekolah. Saat korban berhasil diselamatkan, warga melihat kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan: kurus dan penuh luka.
“Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar,” ujar R.
Warga tak mengetahui detail penyiksaan yang menimpa D. Yang jelas, D disekap di ruang kecil berukuran 1,5x1,5 meter di samping kamar mandi. Hanya ada papan untuk alas, meja, dan kompor bekas di sampingnya.
Diketahui, korban sempat diminta memasukkan tangan ke panci listrik berisi air mendidih. Kini, D tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapat perawatan intensif dan penyembuhan trauma psikologis.
Ditetapkan sebagai tersangka
Mendapati laporan tersebut, Polresta Malang Kota langsung melakukan pemeriksaan. Menurut hasil penyelidikan, diketahui kelima anggota keluarga tersebut memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan D.
D dianiaya, disekap, dan dibiarkan kelaparan selama 6 bulan. Hal tersebut membuat D mengalami kekurangan gizi dan terindikasi busung lapar.
“Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal mengambil makanan tanpa izin,”jelas Danang.
Berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka diantaranya yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, PA (21) kakak tiri, MN (65) nenek tiri, dan SM (43) paman tiri.
“Lima orang tersangka bisa kita tangkap untuk menjalani proses hukum,”ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, polisi belum menemukan keberadaan ibu kandung korban, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Polisi menyebut ayah kandung dan ibu tiri korban menikah secara siri.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
KOMENTAR
Latest Comment