KLHK Cekal Kegiatan Konservasi Peneliti Asing, Gara-Gara Klaim Menteri Soal Populasi Orang Utan Dikritik?

21 September 2022 14:09 WIB

Narasi TV

Orang Utan di kawasan ekosistem Leuser/ Antara

Penulis: Ani Mardatila

Editor: Akbar Wijaya

Dalam artikel di media massa berbahasa Inggris para peneliti membantah klaim Menteri Siti Nurbaya Bakar bahwa populasi orang utan meningkat.

Erik Meijaard, salah seorang peneliti orang utan yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 25 tahun heran mengapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal ia dan timnya untuk kegiatan konservasi. 

Surat pencekalan KLHK terhadap Erik dan kawan-kawan beredar di media sosial pada 20 September 2022 tak lama setelah opini yang ia tulis bersama Julie Sherman di The Jakarta Post tayang pada 15 September 2022.

Namun, Erik enggan berspekulasi apakah pencekalan ini terkait dengan opini yang ia tulis. Pasalnya, keterangan tanggal yang ditulis tangan dalam surat tersebut tercantum 14 September 2022.

“Kami menulis opini di Jakarta Post menanyakan bukti apa yang dimiliki Kementerian tentang pertumbuhan populasi orangutan. Tapi itu diterbitkan pada 15 September dan surat dari KLHK dikeluarkan pada 14 September jadi sebelum artikel opini kami. Saya tidak tahu sekarang apakah keduanya terkait,” kata Erik kepada Narasi, Selasa (20/9/2022).

Artikel Sanggahan ke Menteri

Artikel Erik dan Julie berjudul "Orangutan conservation needs agreement on data and trends".

Di dalam artikel itu mereka menanggapi klaim Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar yang pada Hari Orang Utang Sedunia, 19 Agustus 2022 lalu mengklaim populasi orang utan Sumatera, Tapanuli, dan Kalimantan terus bertambah.

Padahal, menurut Erik dan Julie sejumlah riset menunjukan fakta-fakta yang berbeda dengan klaim sang menteri. Riset-riset ini juga mereka sertakan dalam artikel.

Erik mengetahui perihal pencekalannya dari media sosial. Ia masih berusaha menghubungi pihak KLHK dan meminta penjelasan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami telah menghubungi menteri untuk meminta klarifikasi mengapa surat itu dikeluarkan,” jelas Erik.

Berdampak Terhadap Peneliti Indonesia

Secara pribadi, Erik mengaku tidak terlalu khawatir dengan pencekalan yang dilakukan KLHK. 

Namun masalahnya, pencekalan ini juga akan berdampak terhadap kerjasamanya dengan orang-orang Indonesia yang telah bekerja meneliti orang utan sejak puluhan tahun.

“Bagi saya itu tidak masalah karena saya tidak melakukan penelitian di lapangan di Indonesia. Kekhawatiran saya lebih pada kolaborasi penelitian saya dengan rekan-rekan dan teman-teman Indonesia yang telah bekerja sama dengan saya selama hampir 30 tahun. Mungkin sulit bagi mereka sekarang untuk dikaitkan dengan tim kami dan itu berarti tidak ada lagi kolaborasi,” tandasnya.

Jangan Layani dan Terus Awasi

Surat pencekalan KLHK terhadap Erik beredar di media sosial beberapa hari lalu. Dalam surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022 ini, KLHK memerintahkan seluruh kepala UPT Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk tidak memberikan pelayanan dan perizinan kepada Erik Meijaard dan kawan-kawan terkait dengan kegiatan konservasi.

Surat yang mengatasnamakan Menteri Lingkungan Hidup dan ditandatangani Dirjen Plt Bambang Hendroyono ini menyebut Erik dan kawan-kawan telah membuat publikasi yang terindikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah.

Sehingga dari sini menjadi jelas bahwa Erik dan kawan-kawan memang dicekal karena publikasi mereka. Namun KLHK tidak menyebut spesifik publikasi yang dimaksud, sebab jika memperhatikan tanggal yang tertera dalam surat itu berasal dari tulisan tangan.

Ada lima poin terkait surat yang dikeluarkan KLHK.

1. Tidak memberikan layanan kepada peneliti asing an Sdr Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Sarge Wich dalam semua urusan perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK.

2. Melarang seluruh kepala UPT untuk melayani permohonan kerjasama Erik.

3. Melaporkan semua usulan konservasi peneliti asing ke KLHK baik yang melalui LSM, akademisi, maupun kedinasan kementerian lembaga.

4. Melaporkan kegiatan para peneliti asing beserta publikasi-publikasi mereka yang didanai lembaga asing dalam kurun 2017-2022.

5. Mengawasi kegiatan para peneliti asing yang telah mendapat izin terutama berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang akan dipakai untuk publikasi guna dapat dijaga objektivitasnya.

Narasi telah mencoba mengkonfirmasi kabar ini dan menghubungi Sekretaris Jendral KLHK Bambang Bambang Hendroyono, serta Humas KLHK Nunu Anugran, tetapi belum ada respons.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR