Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Sumber: Antara.
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margerth Ratih. F
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan peluang memblokir ChatGPT jika layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) itu tak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa Kominfo akan mengkaji apakah ChatGPT masuk ke daftar PSE yang harus mendaftar atau tidak.
"Kita tidak tahu dia (ChatGPT) masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar, kalau berbayar harus (mendaftar)," ujar Semuel.
Terbaru, Semuel mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi satu aplikasi ChatGPT yang masuk kategori wajib daftar. Kominfo akan menyurati aplikasi tersebut untuk segera mendaftar PSE. Namun, Kominfo enggan menyebutkan nama aplikasi yang dimaksud.
Kategori PSE wajib daftar
Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar diatur dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Berikut daftar enam PSE lingkup privat yang wajib daftar ke Kemenkominfo:
ChatGPT menjadi sensasi lantaran dapat menjawab pertanyaan penggunanya seolah sedang mengobrol dengan sesama manusia. ChatGPT kini telah menyediakan layanan berbayar bernama ChatGPT Plus dengan biaya langganan sebesar US$20 atau sekitar Rp300 ribu per bulan.
KOMENTAR
Latest Comment