Kominfo Bakal Blokir ChatGPT Jika Tak Daftar PSE?

9 Mar 2023 17:03 WIB

thumbnail-article

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margerth Ratih. F

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan peluang memblokir ChatGPT jika layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) itu tak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa Kominfo akan mengkaji apakah ChatGPT masuk ke daftar PSE yang harus mendaftar atau tidak. 

"Kita tidak tahu dia (ChatGPT) masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar, kalau berbayar harus (mendaftar)," ujar Semuel.

Terbaru, Semuel mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi satu aplikasi ChatGPT yang masuk kategori wajib daftar. Kominfo akan menyurati aplikasi tersebut untuk segera mendaftar PSE. Namun, Kominfo enggan menyebutkan nama aplikasi yang dimaksud. 

Kategori PSE wajib daftar

Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar diatur dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Berikut daftar enam PSE lingkup privat yang wajib daftar ke Kemenkominfo:

  1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. PSE yang melakukan pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. PSE yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

ChatGPT menjadi sensasi lantaran dapat menjawab pertanyaan penggunanya seolah sedang mengobrol dengan sesama manusia. ChatGPT kini telah menyediakan layanan berbayar bernama ChatGPT Plus dengan biaya langganan sebesar US$20 atau sekitar Rp300 ribu per bulan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER