Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Pembunuhan Yosua ke Timsus Polri: Tugas Kami Akhiri!

1 Sep 2022 18:09 WIB

thumbnail-article

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua kepada Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto/ Antara

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan tugas mereka menyelidiki kematian Brigadir Yosua telah selesai.

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Timsus Mabes Polri.

Penyerahan laporan dilakukan secara simbolik oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Mabes Polri yang juga Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambahkan ada laporan khusus Komnas Perempuan kepada Timsus dan Bapak Kabareskrim sebagai pimpinan penyidik yang  disaksikan juga Bapak Kabaintelkam dan pejabat utama mabes polri lainnya," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Taufan menerangkan laporan Komnas HAM berisi uraian peristiwa, fakta-fakta, dan sejumlah rekomendasi kepada Timsus Polri. Menurut Taufan penyerahan ini menandakan berakhirnya tugas penyidikan Komnas HAM dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dalam kesempatan ini saya sebagai Ketua Komnas Ham dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," ujar Taufan.

Kendati demikian, Taufan mengatakan Komnas HAM akan tetap mengawasi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua di persidangan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

"Teman- media juga sangat diharapkan untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri kita yang kita cintai," kata Taufan.

Taufan juga mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan memberi kesempatan kepada Komnas HAM mengakses sumber-sumber yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Komnas HAM  sejak awal telah memiliki kesepakatan dengan Polri untuk bekerja secara imparsial. Oleh karena itu, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam Timsus Polri.

"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," kata dia.

Tiga Poin Rekomendasi Komnas HAM

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," kata Agung.

Agung menjelaskan rekomendasi Komnas HAM mengandung tiga poin penting. Pertama, terkait kasus itu pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ia mengatakan soal pembunuhan berencana polisi menggunakan istilah Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Kedua, rekomendasi Komnas HAM berisi kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir Yosua.

Ketiga, Komnas HAM menemukan adanya tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujar dia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER