Kompolnas Bela KKEP Polri Tidak Pecat Napoleon Bonaparte Meskti Terbukti Terima Suap

30 Agustus 2023 13:08 WIB

Narasi TV

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membela keputusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang hanya memberi sanksi meminta maaf dan demosi kepada Inspektur Jendral Polisi Napoleon kendati telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai sanksi administratif demosi tiga tahun empat bulan terhadap Napoleon sudah dipertimbangkan secara komprehensif oleh KKEP.
 
"Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif," kata Poengky Indarti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (30/8/2023).
 
Poengky hadir sebagai perwakilan Kompolnas dalam sidang KKEP Irjen Polisi Napoleon Bonaparte yang digelar pada Senin (28/8/2023). Ia mengungkapkan pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KKEP yaitu masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023, jasa-jasanya selama bertugas di Polri, dan masa hukuman pidana yang sudah selesai dijalani.
 
Selain itu, Irjen Napoleon saat masih menjalani demosinya juga dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan di Itwasum, termasuk penyesalan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
 
"Maka Komisi (KKEP) kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Poengky.
 
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat itu menambahkan hasil sidang etik yang dilaksanakan oleh Polri merupakan win-win solution bagi Irjen Napoleon dan institusi Polri.
 
"Kami juga melihat institusi Polri yang diwakili Komisi Etik berbesar hati dan bijaksana, tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tapi juga jasa-jasanya. Hukum sudah diterima, baik pidana, sanksi sosial dari masyarakat, maupun demosi dari jabatan, serta masa tugasnya yang akan segera berakhir," jelas Poengky.
 
Dia juga menegaskan Kompolnas menghormati keputusan KKEP Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
 
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri selesai melaksanakan sidang etik kepada Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Senin (28/82023), dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
 
Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
 
Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST. Atas perbuatannya tersebut, terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap.
 
Pada awal Agustus 2023, Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
 
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR