Kontroversi Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Bagaimana Skemanya?

28 May 2024 20:05 WIB

thumbnail-article

Pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat. (Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi topik hangat usai pemerintah mewajibkan seluruh pekerja, termasuk buruh swasta sektor formal, untuk berpartisipasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Dalam pasal 55 PP tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau telah menikah dan berpenghasilan minimal UMK jadi peserta Tapera. Sebagai peserta Tapera, nantinya gaji per bulan setiap pekerja akan dipotong.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, baik pro maupun kontra, di kalangan masyarakat. Lantas bagaimana aturan ini akan dijalankan?

Apa itu Tapera?

Tapera adalah program pemerintah yang dibuat untuk menyediakan layanan pembiayaan rumah layak dan terjangkau bagi para pesertanya. 

Program ini dilaksanakan dengan menyalurkan pembiayaan perumahan dengan basis tabungan berlandaskan gotong royong.

Program Tapera ini digalakkan, terutama, setelah Presiden Jokowi mencanangkan Program Satu Juta Rumah pada 2015 lalu.

Kala itu, program Satu Juta Rumah dimaksudkan sebagai upaya mengatasi kesenjangan jumlah pasokan dan permintaan rumah di Indonesia.

Tapera kemudian menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan program tersebut, yakni sebagai program pembiayaan perumahan kepada rakyat, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Pada 2016, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, pemerintah menerbitkan dasar hukum pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sebagai otoritas yang akan mengelola dana penyediaan perumahan dalam program tersebut.

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan aturan pelaksanaan baru program Tapera ini melalui PP Nomor 21 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, program ini dicanangkan untuk pekerja dari berbagai sektor, termasuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta pekerja swasta.

Kendati bukan aturan baru, namun Tapera jadi perbincangan publik karena aturan ini tadinya hanya mewajibkan ASN dan anggota TNI/Polri sebagai pesertanya, namun kini seluruh pekerja sektor formal diwajibkan ikut program ini. 

Skema potongan gaji Tapera

Dalam perkembangannya, salah satu aspek yang ramai diperdebatkan dari program Tapera adalah potongan wajib sebesar 3 persen dari gaji setiap bulan.

Potongan sebesar 3 persen dari gaji tersebut akan dilaksanakan dengan skema pembagian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara, untuk pekerja mandiri, seluruh potongan 3 persen harus dibayar sendiri.

Potongan tersebut kemudian akan dihimpun dalam bentuk tabungan dan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau mengembalikan pokok simpanan beserta hasil pemupukannya ketika status kepesertaannya berakhir.

Pemanfaatan dana tabungan Tapera tersebut dapat dilakukan peserta untuk sejumlah program perumahan seperti kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor mencapai 30 tahun.

Sementara itu, manfaat pengembalian pokok simpanan dan hasil pemupukannya dapat dilakukan ketika kepesertaan berakhir karena telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Telah pensiun sebagai pekerja,
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri,
  • Peserta meninggal dunia,
  • Peserta tidak memnuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Potongan ini diberlakukan untuk semua pekerja yang memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, mencakup berbagai profesi dari CPNS hingga pekerja swasta.

Pekerja apa saja yang wajib ikut Tapera?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, peraturan program Tapera akan diwajibkan untuk berbagai jenis pekerja di Indonesia. Merujuk pada Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera mencakup:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
  • Prajurit siswa TNI,
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
  • Pejabat negara,
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD,
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa,
  • Pekerja/badan usaha milik swasta,
  • Pekerja lain yang menerima gaji dan upah.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER