KPAI Minta Pelaku Bullying di Cilacap Tidak Dikeluarkan dari Sekolah Meski Berkonflik dengan Hukum

5 Oct 2023 15:10 WIB

thumbnail-article

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenko PMK dan dinas terkait saat kunjungan ke SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah. Pasalnya, siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,”ujar anggota KPAI Diyah Puspitarini pada Senin (2/10/2023), dikutip dari Antara.

Anak saksi dan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing. Selain itu, perlu adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait mengunjungi SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berdiskusi soal asesmen terhadap anak dan saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.

Hasil asesmen awal menunjukkan anak saksi mengalami perubahan emosi, khawatir, gelisah, cemas, dan kebingungan. Perubahan ini berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.

Proses hukum sudah sesuai

KPAI, KemenPPPA, dan Kemenko PMK mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat (29/9/2023). Mereka mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polresta Cilacap dalam memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying ini.

“Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,”ujar Dyah usai berkoordinasi dengan Polresta Cilacap, dikutip dari detikJateng.

Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polresta Cilacap. Hal tersebut karena dalam UU Perlindungan Anak memiliki sistem peradilan yang berbeda dengan dewasa. Dyah berharap agar prosesnya cepat tanpa mengesampingkan perlindungan hukum anak.

“Bagus sudah semua on track,”tegas Dyah.

Dalam hal ini, tindakan polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa anak harus didampingi selama proses pemeriksaan, penyidikan, serta pendampingan rehabilitasi medis dan psikososial.

Perlu diketahui, penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan mandat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Kronologi perundungan

Sebelumnya, video bullying atau perundungan sesama siswa viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang siswa dianiaya siswa lain yang mengenakan topi. Ada siswa yang sempat melerai, tetapi mereka justru mendapat ancaman.

Pelaku utama perundungan ini adalah siswa berinisial MK (15), pelajar kelas IX (sembilan) SMP Negeri 2 Cimanggu. Sementara korban berinisial FF (14), adik kelas MK di sekolah yang sama.

Mendapati adiknya pulang dengan kondisi terluka, kakak FF langsung melaporkan ke Polsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore. Polisi langsung mengecek video bullying tersebut. Malam harinya, polisi segera mengamankan MK.

“Untuk pengamanan (saat menjemput pelaku) kurang lebih ada 120 personil dari Distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap,”ujar Wakapolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satria, dikutip dari Kompas.

Saat digiring polisi, ratusan warga berkerumun di sekitar rumah MK dan berusaha merangsek MK. Massa tersulut emosi saat mendengar FF menjadi korban perundungan oleh MK. Apalagi desa tempat FF dan MK tinggal bersebelahan.

Selain MK, polisi juga mengamankan lima siswa SMP Negeri 2 Cimanggu. Mereka diamankan dan diperiksa sejak Selasa (26/9/2023) dengan didampingi keluarga masing-masing. Dari kelima orang tersebut, dua diantaranya adalah pelaku, sedangkan tiga lainnya adalah saksi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER