KPK Hormati Eks Narapidana Korupsi Jadi Pengurus Parpol, Kok Bisa?

2 Jan 2023 20:01 WIB

thumbnail-article

null

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak mantan terpidana perkara korupsi M. Romahurmuziy alias Rommy kembali terjun ke dunia politik.
 
Rommy saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Antara melalui keterangannya, Senin (2/1/2023).
 
Ali mengatakan hukuman bagi para narapidana korupsi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun, juga sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
 
"Tentu aktivitas (politik) tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ucap Ali.

KPK pun mengharapkan para mantan narapidana korupsi, termasuk Rommy dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.
 
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," katanya.
 
Oleh karena itu, kata Ali, dalam trisula strategi pemberantasan korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik. Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta pemilu.
 
"Selama 2022, KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 partai politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana 20 partai politik ini terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal di Aceh," ucap Ali.

Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

KPK mengharapkan SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan partai politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
 
"Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik 'money politic', KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas," ujarnya.
Rommy tersandung kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019 saat ia menjabat Ketua Umum PPP.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Rommy dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan ke KPK dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
 
Namun Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Rommy menjadi satu tahun. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER