KPK Pecat 66 Pegawainya yang Terlibat Tindak Pidana Pungli di Rutan

25 Apr 2024 21:04 WIB

thumbnail-article

Sejumlah pegawai KPK tersangka kasus pungli Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/4/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 66 pegawainya yang terlibat pungli di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta. Pemecatan tersebut dilakukan pada Selasa (23/4/2024).

"KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Menurut Ali, pemecatan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang diduga terlibat pungli. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari jajaran atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Ali menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut merupakan keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah dikeluarkan sejak 2 April 2024 lalu.

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” terangnya.

Sebanyak 66 orang pegawai KPK terbukti pungli

Ali Fikri juga muturkan bawa 66 pegawai tersebut terbukti melanggar PP 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Mereka terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.

Dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK, mereka menindak dari tiga sisi yaitu etik, pidana, dan disiplin.

Ali mengatakan sanksi itu efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai yang bersangkutan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan jika pemberhentian pegawai tersebut adalah bagian dari komitmen KPK dalam pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Terdapat 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER